KPK Dinilai tak Bernyali Usut Century

KPK Dinilai tak Bernyali Usut Century

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menyebut DPR bisa melakukan pemakzulan dan menggunakan hak menyatakan pendapat dalam keterlibatan Wakil Presiden, Boediono, dalam kasus skandal Bank Century. Pernyataan itu, menurut Nurhayati, bisa memancing DPR untuk kembali menggulirkan isu revisi UU KPK dan bisa mengarah pada pembubaran KPK. “KPK, saya sengaja menyebutkan institusi dan bukan nama Abraham Samad saja, untuk hati-hati melontarkan pernyataan. Hal ini bisa memancing DPR untuk kembali menggulirkan wacana revisi UU KPK dan bisa saja mengarah pada pembubaran KPK,” kata Nurhayati, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/12). Dikatakannya, KPK sudah diberikan kewenangan yang superbody, ternyata tidak berhasil menyelesaikan kasus yang semestinya menjadi tugas pokoknya. ”Kalau tidak sanggup akui saja ke publik KPK tidak mempunyai nyali menyelesaikan kasus Century. Jangan malah melontarkan isu yang aneh-aneh,” tegasnya. Lagi pula lanjut Nurhayati, Samad sendiri dulu yang berjanji untuk menyelesaikan kasus itu sehingga aneh jika sekarang Samad justru melemparkan hal ini kepada DPR. ”Rakyat sudah menaruh harapan besar pada KPK dan Samad pun telah bernjanji menyelesaikan kasus ini? Samad harusnya memahami kedudukan setiap warga negara sama di depan hukum,” ujar dia. Kalau memang KPK memiliki bukti-bukti atas semua orang yang terlibat, maka menurutnya, KPK lah yang harus menyelesaikan. ”Jangan sampai semuanya menjadi bumerang untuk KPK. Jangan mengajarkan rakyat untuk mempolitisasi hukum,” harap Nurhayati Ali Assegaf. Seperti diberitakan, saat wawancara di Seputar Indonesia, RCTI, Selasa (25/12), Abraham  mengatakan, ketika KPK telah menetapkan kasus bailout Bank Century naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka, DPR sudah seharusnya memakzulkan Boediono sebagai Wapres. DPR, kata dia, tak perlu lagi menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.(fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: