Pengusaha Diingatkan CSR

Pengusaha Diingatkan CSR

MUKOMUKO, BE – Seluruh perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko kembali di-warning soal Corporate Social Responsibility (CSR). Ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP didampingi Kasubag Perundang–Undangan, Abdiyanto SH MH jawab sosial bagi pengusaha itu didasarkan pada UU/40 Tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tertanggal 1 September 2014. “Wajib hukumnya perusahaan–perusahaan  merealisasikan tanggungjawab sosialnya. Jika tidak, perusahaan itu bakal disanksi,” tegas Dikatakannya, sasaran CSR itu adalah perusahaan yang bergerak dibidangkomoditi perkebunan/pertanian,  CPO dan pertambangan. Jumlah CSR yang  harus disiapkan dan disalurkan perusahaan dihitung per tahun. Untuk perusahaan bergerak  di komoditi pertanian/perkebunan yang sudah produksi per hektar dikali Rp 15 ribu per tahun. CPO dihitung dari pabrik terpasang dikali Rp 15 ribu per ton dan dibidang pertambangan  dihitung  per Kg dikali 15 rupiah. Sejak diterbitkannya  Perda, kata Abdiyanto, selain perusahaan  itu diwajibkan merealisasikan. Masyarakat ataupun desa sudah dilegalkan untuk mengusulkan program melalui proposal kepada perusahaan yang bersangkutan. Supaya tanggung jawab sosial perusahaan itu tertata dengan baik, akan dibentuk Badan Penggelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (BPTSP). Yang nantinya akan di-SK-kan bupati Mukomuko, dengan masa jabatan lima tahun. “Meskipun BPTSP baru akan dibentuk. Desa dan kelurahan sudah dibolehkan untuk mengusulkan proposal  program yang akandijalankan. Perusahaan wajib merealisasikannya.  Untuk jumlah desa/kelurahan  yang akan diakomodir adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan. Namun, CSR harus sesuai dengan Perda,”  jelasnya. Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan,  akan  dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara hingga penutupan dan pembatalan perizinan perusahaan yang bersangkutan. “Di dalam Perda sudah sangat jelas. Sanski terberatnya adalah penutupan dan pembatalan perizinan,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: