Calo CPNS Divonis 1 Tahun Penjara
KOTA MANNA, BE – Masa hukuman Darsono (50), terdakwa kasus calo CPNS bertambah. Itu setelah majelis hakim yang diketuai M Iman SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna kemarin (14/10). Jumlah hukuman yang akan dijalani Darsono diperpanjang, setelah sebelumnya dalam kasus yang sama dengan korban pelapor Carles warga kota Manna, 21 Mei lalu, terdakwa juga telah divonis 8 bulan. Untuk vonis kemarin juga sebagai terdakwa kasus calo CPNS dengan korban Gusti Raswan warga kecamatan Pino. “Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara,” tegas M Iman SH saat membacakan putusannya. Terdakwa yang merupakan warga RT 17 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu itu, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (tentang penipuan). Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap korban Gusti Raswan, yang diming-imingi bisa diloloskan menjadi CPNS jalur honorer kategori dua (K2) di lingkungan Pemda BS dengan syarat menyerahkan sebesar Rp 45 juta yang diberikan korban secara bertahap. Pertama sebesar Rp 9 juta sekitar bulan Februai 2013. Kemudian korban kembali memberikan uang sebesar Rp 30 juta ke rekening terdakwa pada 13 Januari 2014, dan terakhir pada 29 Januari 2014, terdakwa kembali meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan memenuhi 50 persen persyaratan. “Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat,” tegas M Iman. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manna, Zondrafia SH yakni 1 tahun penjara. Setelah mendengarkan vonis, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Begitupun JPU “Kami juga menerima vonis tersebut,” ujar Zondrafia SH. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: