Urus Sertifikat, Ditipu Teman
BENGKULU, BE - Merasa ditipu rekannya sendiri, Herminyanto (52), warga Jalan Irian RT 2 Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut, melapor ke Polda Bengkulu. Menurut korban, aksi penipuan terjadi Bulan November 2013 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, bertempat di kediaman korban. Dalam perkara ini, korban melaporkan rekannya BM ke Polda Bengkulu dengan tuduhan melakuka penipuan (penggelpan) sertifikat tanah milik korban. Kronologis kejadian bermula ketika korban meminta tolong kepada terlapor membuat sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bengkulu Tengah. Untuk pembuatan sertifikat tersebut, korban harus menunggu beberapa bulan, namun setelah sertifikat dengan nomor 00656 tanggal 22 April 2014 tersebut selesai pelaku tidak menyerahkan sertifikat kepada korban. Karena merasa gelagat temannya sudah tidak baik, korban memilih untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan mengadu ke Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan. \"Dalam laporannya disebutkan demikian, tentunya untuk pembuktian fakta sebenarnya hasil penyidikan nanti,\" tegas Mulyadi.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: