KPU Siap Ladeni Gugatan No 7

KPU Siap Ladeni Gugatan No 7

\"FotoBENGKULU, BE - Rencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh tim kandidat nomor urut 7, H Ahmad Kanedi SH MH - H Dani Hamdani MPd ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya, KPU Kota siap melayani gugatan tersebut.

\"Soal gugat menggugat merupakan hak seseorang. Kalau memang tim nomor 7 mau menggugat ya kami persilahkan. Kami pun siap melayaninya,\" kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Kota, Novran Harisa SH MH saat dihubungi, kemarin. Novran menjelaskan setelah KPU melakukan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, maka KPU memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk kandidat nomor 7 mendaftarkan gugatannya ke MK. Bila selama 3 hari tersebut tidak mendaftar, maka dianggap menerima hasil pleno KPU dan secara otomatis kandidat nomor urut 1 pemenangnya.

Adapun bentuk pelanggaran yang akan digugat nomor 7, seperti surat suara yang diberikan dua lembar oleh petugas TPS ke pemilih, aktivitas sosialisasi kandidat nomor 1  bersama Ketua PPK Selebar pada saat masa tenang di Kelurahan Sukarami, dan dugaan pelanggaran money politik hampir di setiap sudut kota ini, serta beberapa bentuk dugaan pelanggaran lainnya. Novran mengaku pihaknya tidak akan meremehkan hal tersebut. Karena menurutya, bila kandidat tersebut telah berani mengajukan gugatan, berarti telah memiliki dasar hukum yang kuat.

\"Bagaimanapun isi gugatannya, kami tidak mau menganggap remeh atau lemah. Untuk itu, silahkan tim nomor 7 ajukan ke MK, nanti di MK baru kelihatan apakah gugatan tersebut bisa dibuktikan secara hukum atau tidak,\" ujarnya. Sama dengan putaran pertama 19 September lalu, KPU telah menyiapkan sedikitnya 6 orang kuasa hukum yang terdiri dari 2 kuasa hukum profesional dan 4 orang kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.  \"Kuasa hukum tetap seperti putaran pertama lalu yang berjumlah 6 orang,\"  tandasnya. Tim No 1 Juga Siap Sikap kubu No 1 Tim Helmi-Linda juga sama dengan KPU Kota Bengkulu. Mereka pun siap menghadapi gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihaknya masih menunggu apa yang akan menjadi materi gugatan, sehingga bisa mempersiapkan sanggahan. \"Kita belum mau berandai-andai, karena ini belum terjadi. Tetapi kalau nanti ada gugatan, kita siap melakukan sanggahan,\" ujar calon walikota H Helmi Hasan.

Ia mengatakan sejauh ini pesta demokrasi di Kota Bengkulu sudah berjalan dengan baik. Masyarakat sudah menyalurkan aspirasinya dengan memilih pemimpin Kota Bengkulu 5 tahun kedepan. Namun, baginya, jika ada gugatan di MK hal tersebut menjadi hak setiap calon. Sehingga patut dihargai bersama. \"Tetapi, kita harus menghormati demokrasi yang sudah berjalan. Perlu kita ingat, bahwa setiap kandidat telah menyatakan siap menang dan siap kalah, sehingga ia yakin pasca pilwakot ini Kota Bengkulu akan tetap kondusif,\" ujarnya.

Sementara itu, tim advokat no 1 Firnandes mengatakan jika pihaknya juga telah bersiap-siap menghadapi gugatan.  Meski hingga, saat ini belum mengetahui materi gugatan yang akan diajukan oleh kandidat no 7,  namun tim advokasi tetap akan menghadapi dengan serius. \"Kita akan hadapi dengan serius, apapun itu bentuk gugatannya,\" katanya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Bengkulu H Arifin Daud mengatakan agar nomor 7 dapat menerima hasil pesta demokrasu dengan legowo. Ia mengatakan, perlu belajar dengan Pemuilukada DKI Jakarta, meski kalah, tetapi pasangan Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli tidak melakukan gugatan ke MK. Hal ini, karena menghormati aspirasi masyarakat. \"Dalam Pilwakot ini sebenarnya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Karena sebenarnya rakyatlah yang menang. Sebab itu mari kita hormati pilihan masyarakat,\" ujarnya.

Dengan demikian walikota dan wakil walikota terpilih dapat cepat dilantik sehingga segera bekerja untuk rakyat Kota Bengkulu. Karena, sudah beberapa bulan Kota Bengkulu dijabat  oleh caretaker walikota, meski pemerintahan tetap jalan. \"Tetapi, jika dijabat oleh walikota definitif, program-program pembangunan akan lebih berjalan,\" katanya. Pagi Ini KPU Pleno Setelah tuntas melaksanakan pleno tingkat PPS dan PPK, Senin (24/12) kemarin, KPU Kota Bengkulu langsung tancap gas menggelar pleno tingkat KPU yang akan digelar pagi ini (26/12) di Rafles City Hotel Pantai Panjang, kota Bengkulu. Berbagai persiapan pun telah dilakukan KPU, termasuk penataan ruang pleno.

\"Persiapan sudah selesai, hanya kotak suara yang masih tinggal di KPU dan akan diangkut ke Rafles City besok pagi,\" kata anggota KPU Divisi Logistik dan Anggaran, Juniarti Boermansyah SAg MHum kepada BE, kemarin.

Ia menjelaskan pleno akan dimulai pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh kedua pasang kandidat, 2 orang saksi dari masing-masing kandidat, unsur Muspida kota, tokoh masyarakat, ketua PPK dan Panwaslu kota Bengkulu.

\"Kami telah menyampaikan undangan kepada kedua kandidat, kalau mau hadir lebih baik, kalau tidak hadir tidak menjadi persoalan dan pleno tetap dilakukan,\" ujarnya.

Disinggung kemungkinan ada keberatan dari para saksi kandidat nomor 7, ia menegaskan keberatan boleh saja dilakukan. Namun harus berdasarkan alasan yang jelas akurat. Seperti keberatan dengan hasil perolehan suara di suatu TPS, saksi tersebut harus mampu menjelaskan jumlah perselihan suara dan bukti otentik dan dugaan pelanggaran yang terjadi. \"Kalau ada yang menolah tandatangan, itu hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan oleh KPU. Kalau tidak puas juga nanti dibuktikan saja di MK,\" cetusnya. Saksi Ajukan Keberatan Sementara itu, saksi nomor urut 7 tidak hanya mengajukan keberatan hingga menolak tandatangan usai pleno tingkat PPS di kantor kecamatan Ratu Samban, Minggu (23/12) lalu. Akan tetapi hal yang sama juga dilakukan saksi nomor urut 7 lainnya saat pleno PPK di kecamatan Muara Bangkahulu, Senin (24/12).

Sedikitnya ada 3 point keberatan yang diajukan saksi tersebut, yakni pertama, terdapat perbedaan jumlah pemilih yang tidak hadir dengan surat suara  yang terpakai. Kedua, diduga kuat terjadi money politik yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 yang melibat KPPS. Ketiga, ada indikasi eksodus  ikut memberikan hak pilihnya dengan mencoblos urut 1.

\"Memang ada laporan bahwa di PPK Muara Bangkahulu saksi nomor 7 kembali mengajukan keberatan dan menolak menandatangani berita acara pleno PPK,\" ungkap Juniarti.

Ia menegaskan penolakan dan keberatan tersebut menjadi persoalan bagi pihaknya, karena pleno tetap dianggap sah karena hasilnya tidak mengalami perbedaan dengan hasil yang diinput dan dipublikasikan melalui website resmi KPU.(100/(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: