Curi Sanyo Orang Tua, Divonis 3 Bulan
KOTA MANNA, BE – Juki Saputra (18), warga Desa Pasar Baru, Seginim, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dia terbukti telah mencuri mesin air Sanyo milik orang tuanya Mardian (45), yang tinggal satu atap dengan Juki. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manna, Arpisol SH telah memvonisnya bersalah dengan vonis 3 bulan kurungan. “Vonis kurungan tiga bulan karena terdakwa terbukti bersalah dan juga sudah mengakui berbuatannya untuk memberikan efek jera,” kata Arpisol usai membacakan putusan. Dikatakan Arpisol, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 tahun 2012, setiap kerugian negara di bawah Rp 2,5 juta dapat dilakukan tipiring dan bisa tidak masuk pada pidana umum. Untuk kasus Juki ini, sambung dia, melanggar ketentuan pasal 362 Jong to pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga. Lalu pada Per MA tersebut, kerugian negara di bawah Rp 3,5 juta diancam penjara minimal 3 bulan kurungan. “Kami memberikan apresiasi pada orang tua terdakwa, semoga kedepannya terdakwa benar-benar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Arpisol. Sementara penyidik Polsek Seginim yang juga Kanit Reskrim Mapolsek Seginim, Aiptu Antoni Fatullah mengungkapkan, Juki sebelumnya mencuri mesin air dan juga jala milik orang tuanya pada 23 Agustus 2014 di rumahnya saat orang tuanya di sawah.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: