Empat Pemakai Ganja Dibekuk

Empat Pemakai Ganja Dibekuk

\"ganja\" SEMIDANG ALAS MARAS, BE - Jajaran Polsek Semidang Alas maras (SAM) berhasil meringkus 4 pelaku yang diduga sebagai pemakai ganja. Bermula dari jajaran polsek menangkap dua orang tersangka Ro (21) dan He  (29), warga Desa Ketapang Baru Kecamatan SAM pada Minggu (12/10) sekitar pukul 14.45 WIB. Tersangka berhasil diringkus saat akan menghisap ganja di Pantai Ancol Desa Padang Bakung, Kecamatan SAM. Tak puas disitu saja, akhirnya kepolisian melakukan pengembangan terhadap pelaku. Alhasil, JH (28), warga Desa Muara Maras dan Iz (37), warga Desa Tedunan dibekuk. Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua linting ganja kering siap hisap yang disimpan di dalam kotak rokok dan 4 unit handphone milik para tersangka. “Untuk tersangka masih dalam pengembangan. Saat ini mereka telah dijebloskan ke penjara guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek SAM, Ipda Robert Marsha. Robert menambahkan, keberhasil polisi menangkap pemakai itu tidak luput dari informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka yang sedang mengisap ganja. Namun saat akan ditangkap, keduanya belum menghisap. Pasalnya  mereka tidak mempunyai korek, sehingga ganja yang diamankan dari kedua tersangka masih dalam keadaan utuh, belum sempat dihisap. Dari pemeriksaan, tersangka RO dan HE mengaku memperoleh ganja dari JH, sedangkan berdasarkan keterangan JH ganja diperoleh dari IZ. Selain dua linting yang siap hisap, tersangka IZ mengaku masih ada dua linting lagi di kediamannya. Namun saat dilakukan pemeriksaan TKP ternyata yang dua linting lagi sudah hilang karena anaknya bersih-bersih rumah serta membakar bekas kotak rokok. “Kasus ini akan terus dikembangkan, untuk mengetahui siapa pemasok ganja kering siap pakai ini. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: