Polda akan Periksa Agusrin

Polda akan Periksa Agusrin

BENGKULU, BE - Pengusutan perkara dugaan tindak pidana pengrusahan bangunan dan lahan SPP Kelobak di Kabupaten Kepahiang terus digeber. Bahkan untuk melengkapi berkas ketiga tersangka, Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad, serta Kabag Kesra Setda Kepahiang Saukani tersebut, penyidik akan memeriksa mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan membenarkan rencana pemeriksaan Agusrin. \"Kita mengajukan pemeriksaan kesana, namun saat ini masih dalam proses,\" tegas Dadan, kemarin (13/10). Namun Tatang masih enggan untuk mengungkapkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan serta keterkaitan Agusrin dalam perkara dugaan pengrusakan di SPP Klobak Kabupaten Kepahiang tersebut. \"Pemeriksaan sebagai saksi aja, nanti anggota yang ke Bandung,\" katanya. Sebagaimana diketahui, berkas penyidikan tiga tersangka kasus pengrusakan lahan SPP yang ditangani Mapolda Bengkulu tersebut dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena belum memenuhi kelengkapan untuk diajukan kemeja persidangan. Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa juga memberikan pentujuk kepada penyidik agar melengkap berkas perkara, selain meminta keterangan saksi ahli yang didatangkan penyidik dari Kota Palembang serta keterangan dari Gubernur Bengkulu sebelumnya. Namun belum diketahui pasti mengenai hari dan tanggal pemeriksaan Politisi Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut, karena Dadan masih belum bersedia untuk mengungkapkannya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: