Kasus SDN 62 Bisa Di-SP3

Kasus SDN 62 Bisa Di-SP3

BENGKULU, BE - Pengusutan laporan kasus lahan SDN 62 Kota Bengkulu antara ahli waris dengan pihak Pemerintah Kota Bengkulu, terus digencar Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan SH, mengatakan, jajarannya terus mendalami perkara tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, sehingga status pengusutannya dapat ditingkatkan ke penyidikan. \"Anggota kita masih melakukan pengusutan, beberapa pihak terkait juga dimintai keterangan,\" tegas Dadan. Meskpun demikian, Dadan tidak dapat memastikan kapan perkara tersebut akan ditingkatkan status pengusutannya. Sebab, dalam pengusutan perkara lahan SDN 62 tidak menutup kemungkinan kasusnya bisa dihentikan (SP3) oleh penyidik, bila tidak ditemukan unsur kuat pelanggaran hukum. \"Bisa, kalau tidak memiliki unsur pidananya mengapa kita harus memaksakan,\" terangnya. Dadan juga mengatakan, pihaknya juga mengusut laporan dugaan perusakan pagar oleh Satpol PP Kota Bengkulu beberapa waktu yang dilaporkan oleh ahli waris lahan Fisyahri. \"laporannya juga masih kita usut, kemarin anggota telah memintai keterangan pihak-pihak terkait,\" ujarnya. Namun saat dikonfrimasi mengenai pihak pelapor telah mengadukan kasus tersebut kepada beberapa lembaga penegak hukum salah satunya ke Polres Bengkulu, Danan menyatakan, hal tersebut merupakan hak dari pelapor, sekalipun sudah dilaporkan ke banyak lembaga penegak hukum. Bila tidak ditemukan unsur pidana kasusnya tetap bakal ditutup.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: