UMP Bengkulu Naik, Ditetapkan Akhir Bulan Ini
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu baru akan memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu paling lambat akhir bulan ini. Pasalnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, UMP ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum diberlakukan. Sedangkan pemberlakuannya sendiri dilakukan 1 Januari 2015 mendatang. Besarannya pun hingga saat ini masih digodok oleh dewan pengupahan dan tenaga kerja yang besarannya berkisar antara Rp 1,5 hingga Rp 1,9 juta. Nominal tersebut dinilai sudah layak dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun ini yang hanya Rp 1,35 juta perbulannya. \"Minimal UMP itu Rp 1,5 juta, kalau dibawah itu tidak realistis karena minimal upah perharinya Rp 50 ribu. Rp 1,5 juta itupun sudah sangat minim, karena sekarang semua Sembako dan barang kebutuhan lainnya mahal,\" kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin, kemarin. Menurutnya, UMP Rp 1,5 juta sendiri masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 1,6 juta perbulannya. Namun di sisi lain pemerintah juga tidak bisa menetapkan terlalu jauh di atas itu, karena mempertimbangkan kemampuan perusahaan. \"Pemerintah sendiri harus bijak dalam menetapkan UMP ini, jangan sampai setelah menetapkan UMP lantas perusahaan ramai-ramai memberhentikan karyawannya dengan alasan tidak mampu membayar gajinya. Jika ini yang terjadi, maka akan menimbulkan masalah baru karena angka pengangguran akan meningkat drastis,\" paparnya. Sebelumnya Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengungkapkan, besaran UMP untuk tahun depan masih dalam pembahasan. Namun menurutnya, kelayakan UMP minimalnya memang Rp 1,5 juta. \"Layaknya memang jangan kurang dari Rp 1,5 juta, kalau kurang dari itu maka sulit bagi tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhannya,\" katanya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: