BRI Belum Bayar HO

BRI Belum Bayar HO

LEBONG UTARA,BE - Hingga saat ini, lima kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di Kabupaten Lebong belum membayar HO, retribusi izin gangguan. Kelima kanyor BRI itu diantaranya BRI unit Muara Aman, BRI unit Tes, BRI unit II Muara Aman, Teras BRI Muara Aman dan Teras BRI yang berada di Kelurahan Tanjung Agung. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MH kepada BE di ruang kerjanya kemarin. Diungkapkan Zainal, KPT sudah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan terkait permasalahan ini, namun sayangnya hingga saat ini belum digubris, belum ada tanda-tanda BRi mau membayar retribusi HO tersebut. \"Sampai saat ini BRI tidak ada tanggapan terkait surat yang kita kirimkan. Padahal kita sudah dua kali mengirimkan surat teguran terkait hal tersebut,\" ungkap Zainal. Dipaparkan Zainal, penarikan retribusi HO ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2005, tentang pajak dan retribusi izin gangguan.  Retribusi yang harus dibayarkan yaitu berkisar RP 275 ribu pertahunnya. \"Ini sejak kantor KPT berdiri tahun 2010 sama sekali pihak BRI belum mengurus izin HO ini. Harapan kita pihak BRI sendiri dapat bersifat kooperatif dan bekerja sama,\" harapnya. Sementara itu, dikonfirmasi melalui ponsel, Kepala Kantor BRI Unit Muara Aman, Andy Helvien mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan seperti yang dikatakan Kepala KPT tersebut. Namun, ia berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut. \"Saya tanya ke supervisor katanya tidak ada surat itu kepada kami. Mungkin suratnya langsung disampaikan ke kantor Cabang kami di Curup. Ya kalau memang itu harus kita bayar, akan kita selesaikan besok ke pihak KPT,\" singkat Andy.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: