Transhipment Belum Pasti
BENGKULU, BE - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk melegalkan kembali aktivitas transhipment (bongkar muat) batu bara di perairan Pulau Tikus, tampaknya masih panjang. Pasalnya, hingga saat ini tim kajian transhipment belum menerima rekomendasi secara tertulis dari anggota tim, seperti dari Polda, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Bengkulu, Lanal, Polda, Badan Lingkungan Hidup, Balitbang, Bappeda, Dishubkominfo dan lainnya. Selain itu, untuk pelegalan sendiri tidak cukup gampang, karena harus juga mendapat restu dari Kemenhub RI. \"Kita belum tahu pasti dilegalkan atau tidak, sejauh ini kita juga belum mendapatkan kajian atau usulan tertulis dari semua anggota,\" ujar Ketua Tim Kajian Transhipment, Ir H Edy Waluyo SH MM dikonfirmasi BE, kemarin. Sejauh ini, lanjut Asisten II Pemprov ini, baru ada 3 anggota tim yang sudah menyampaikan pandangannya secara tertulis, yakni dari Polda, Lanal dan KSOP. Ditargetkan Edi, semua kajian tertulis tersebut sudah akan terkumpul minggu depan. \"Kita kasih waktu paling lambat Senin depan, semua anggota sudah mengumpulkan kajian tertuisnya yang ditandatangani langsung oleh instansi yang bersangkutan,\" paparnya. Pun begitu, pria yang juga menjabat Ketua IKJT ini mengatakan dengan tidak bisa keluar-masuknya kapal-kapal besar di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, bisa saja perairan Pulau Tikus dijadikan lokasi transhipment sementara. Ini sembari menunggu pihak Pelindo memperbaiki pelayanan dengan cara memperdalam alur dan kolam pelabuhan. Karena saat ini kapal bermuatan 60 gross ton tak bisa melakukan pengapalan emas hitam di kolam yang ada. \"Semuanya tergantung dengan rekomendasi semua anggota tim. Yang jelas kita berharap, pelabuhan Pulau Baai ini bisa dioptimalisasi lagi, sehingga untuk melakukan bongkar muat tidak harus ke provinsi tetangga,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: