Kapolres Minta Ada Perda Miras

Kapolres Minta Ada Perda Miras

BENGKULU, BE - Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu untuk segara membuat peraturan daerah (Perda) larangan untuk mengkonsumsi dan memperjualbelikan minuman keras (miras). Hal tersebut dianggap perlu dilakukan guna menekan angka kriminalitas di Kota Bengkulu, yang menurut Kapolres banyak disebabkan oleh efek dari mengkonsumsi miras. \"Kami minta kepada anggota dewan yang terhormat untuk bisa membuat segera Perda penjualan miras, seperti tuak dan yang lainnya,\" pinta Kapolres. Kapolres menambahkan, pihaknya selalu memberikan tindakan tegas kepada pihak yang masih memperjual-belikan miras. Namun, hingga saat ini kepolisian hanya memberikan denda dan sanksi ringan. \"Perda itu sangat perlu, sehingga penegak hukum punya payung hukum dan punya dasar untuk memberikan efek jera kepada mereka. Minimal dengan hukuman penahanan selama 6 bulan,\" saran Kapolres. Ditambahkannya, dengan tidak adanya perda tersebut, para penjual miras tidak akan memiliki efek jera dan akan kembali melakukan kegiatan tersebut. \"Selama ini sudah banyak yang kita tangkap dan kita denda. Setelah didenda mereka keluar dan kembali lagi. Itu karena tidak ada perdanya, kami minta anggota dewan segera percepat pembuatan Perda Miras,\" tutup Kapolres.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: