Mantan Kadishubkominfo Dituntut 4 Tahun
BENGKULU, BE - Rufal Mitra (58), mantan Kadis Dishubkominfo Kota dituntut selama 4 tahun penjara, ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsidier 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Terdakwa dituntut atas dugaan korupsi dana parkir zona 6 Panorama. Tuntutan tersebut dibacakan oleh RR Ayu Azzizi, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dipimpin oleh Muarif SH, selaku hakim ketua serta Agus Salim SH MH dan Rahmad selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (8/10) kemarin. Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1` kita UU hukum pidana. Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta. Pasalnya dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukkan ke PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, CV tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta. Sehingga Rp 660 juta lagi tak diketahui kemana tempatnya. Sementara itu, dalam kasus tersebut, Verizon, selaku direktur CV Tiga Saudara sebelumnya sudah divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan (berkas terpisah).(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: