Ahli Waris SDN 62 Laporkan Wali Murid
BENGKULU, BE - Terkait pembongkaran segel SDN 62 Kota Bengkulu yang dilakukan oleh wali murid, Jumat (3/10) lalu, ahli waris SDN 62, Fishari yang didampingi penasihat hukumnya (PH), mendatangi Polres Bengkulu, Senin (6/10) kemarin. Ia datang untuk melaporkan wali murid atas dugaan perusakan, dengan membongkar segel yang telah dipasangnya. \"Kita melaporkan wali murid karena mereka telah melakukan perusakan di lahan milik klien saya. Klien saya punya bukti yang kuat berupa sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Tak ada yang berhak untuk melakukan pembongkaran,\" jelas Yuliswan SH MH, selaku PH Fishari. Dijelaskannya, pihaknya sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh para wali murid dengan membongkar paksa segel tersebut, sebab ia menilai dalam perkara tersebut Pemerintah Kota-lah yang bertanggung. \"Menurut saya, wali murid hanya bertindak sepihak, mestinya yang bertanggung jawab adalah Pemkot. Seharusnya Pemkot menyiapkan gedung baru untuk mereka (siswa.red) untuk belajar,\" paparnya. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos, mengatakan telah menerima laporan korban dan akan segera melakukan penyelidikan. \"Kita sudak menerima laporannya, kita akan pelajari dulu,\" jelasnya. Ahli Waris Ikuti Proses Hukum Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan Pemkot atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dilakukan ahli waris, ahli waris akan mengikuti proses hukum yang berlaku. \"Silakan saja mereka melapor, jika dipanggil untuk dimintai keterangan, kami akan datang. Kami akan ikuti proses hukum,\" singkatnya. Untuk diketahui, dalam polemik yang terjadi pada lahan SDN 62 tersebut, ahli waris telah beberapa kali melakukan penyegelan dengan cara memagari gerbang SD dengan pagar seng. Berkali-kali disegel, berkali-kali pula segel tersebut di bongkar, baik dari Pemkot (Satpol PP) maupun dari wali murid. Atas perusakan tersebut, ahli waris telah melaporkan Satpol PP ke Polda Bengkulu dan melaporkan wali murid ke Polres Bengkulu. Masih Didalami Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman jajarannya untuk mengungkap perkaranya. \"Kasusnya masih ditintaklanjuti, masih dilakukan pengusutan mendalam untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum,\" tegas Joko. Joko mempersilakan bila ahli waris kembali akan melaporkan beberapa wali murid dan petugas Pol PP Kota Bengkulu yang kembali melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang dipasang kembali oleh ahli waris beberapa waktu lalu. \"Ya kalau mereka mau melapor itu baik artinya mereka tidak main hakim sendiri. Silahkan kita terimah laporannya,\" tegas Joko.(135/320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: