Bawaslu Pusat Digugat
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 25-12-2012,19:10 WIB
BANJARMASIN – Gugatan dari sejumlah mantan peserta seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel kepada Bawaslu Pusat akan segera disidangkan. Gugatan tersebut sudah dilaporkan dan disetujui oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ada dua bukti yang sudah disiapkan untuk menggugat Bawaslu Pusat. Gugatan dan pelaporan ini didasarkan pada tidak profesionalnya tim seleksi anggota Bawaslu Kalsel dan penetapan komisioner Bawaslu Kalsel.
Rusdi Amali, salah seorang mantan peserta seleksi yang menggugat dan melaporkan Bawaslu tersebut mengungkapkan, dirinya sudah memasukkan gugatan kepada DKPP. Gugatan tersebut diajukan pada hari Rabu (19/12) lalu. Dengan nomor registrasi 067. Rencananya sidang dari DKPP tersebut akan dilaksanakan pada sekitar pertengahan bulan Januari 2013 mendatang.
“Kami sudah masukkan gugatan terhadap Bawaslu Pusat melalui DKPP. Akan segera disidangkan bulan Januari. Gugatan kami terhadap tidak profesionalnya tim seleksi,” ujar Rusdi, Senin (24/12).
Gugatan tersebut salah satunya adalah pelanggaran kode etik. Dimana Bawaslu Pusat harus cermat dalam melakukan setiap kegiatan. Namun saat ini, Bawaslu tidak cermat dimana dalam kegiatan harus memenuhi tiga unsur. Namun dalam pemilihan tim seleksi hanya melihat satu unsur yakni dari segi akademisi.
Salah satunya adalah dengan mempertanyakan kesahihan apakah tim seleksi tersebut sudah memenuhi kriteria yang diatur oleh perundang-undangan tersebut. Tim seleksi Bawaslu Provinsi menurut UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa Tim Seleksi beranggotakan orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat.
Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti baru. Yakni Tim seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pelanggaran yakni melakukan kerjasama dengan KPUD Kabupaten/Kota se-Kalsel. Padahal dalam petunjuk teknis pembentukan Bawaslu dan dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010 sudah menganulir kewenangan KPU dan jajarannya dalam proses rekrutmen Lembaga Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mengalihan kewenangan tersebut kepada Bawaslu.
“Yang ada malah Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota Kalsel malah bekerjasama dengan KPUD Kabupaten/Kota. Padahal sudah disebutkan bahwa KPU tidak boleh lagi ikut campur,” ujar M Noor, salah seorang penggugat.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah mantan calon anggota seleksi Bawaslu Kalsel yakni M Noor, Rusdi Amali, Ngalimun, Murlan, dan Basyuni Alamsyah menggugat Bawaslu Pusat. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan dua hal kepada DKPP.
Diantaranya adalah pelanggaran kode etik atas hasil kerja Bawaslu Pusat sehubungan dengan ditetapkannya tim seleksi Bawaslu Kalsel. Di mana dalam pembentukannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang kedua adalah atas hasil kerja Bawaslu Kalsel sehubungan dengan proses seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: