Dewan Panggil Walikota

Dewan Panggil Walikota

BENGKULU, BE - Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Miharsii SPd, merasa gerah dengan lambannya penyelesaian sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Sebagai anggota komisi yang membidani masalah pendidikan, ia menyatakan akan mendesak institusinya untuk memanggil Walikota H Helmi Hasan SE untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini. \"Hari ini (kemarin, red) kami akan mengadakan rapat. Saya mendesak agar walikota dipanggil supaya sengketa ini cepat dituntaskan. Senin (6/10), semua pihak yang terkait akan kami undang,\" katanya dalam kunjungan kerja yang ia lakukan ke SDN 62 Kota Bengkulu, kemarin. Minharsii menilai Pemerintah Kota seharusnya dapat mencarikan solusi agar para siswa yang sekolah di SDN tersebut tidak selalu terganggu dengan konflik antara pemerintah dengan para ahli waris. Ia mengajak pihak eksekutif untuk mengabaikan proses hukum sementara waktu dan berkonsentrasi penuh mencarikan solusi agar para siswa dapat kembali belajar. \"Urus dulu anak-anak ini. Jangan sampai mereka tidak belajar. Masalah hukum abaikan dulu. Sekarang kan tahun ajaran baru, kasihan orangtuanya. Jangan sampai anak-anak yang dirugikan. Carikan mereka sekolah alternatif dulu entah dengan pinjam pakai gedung, atau dititipkan ke sekolah lain terserah, yang jelas harus ada solusi segera,\" ungkapnya. Dalam kunjungan kerja tersebut, Minharsii memberikan dukungan moral kepada Kepala Sekolah. Ia berharap agar pihak sekolah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kejiwaan anak-anak seiring dengan meningkatnya intensitas konflik lahan atas rumah sekolah tersebut. \"Kami minta pihak rumah sekolah dapat bersabar dalam menghadapi konflik ini. Berikan perhatian yang lebih kepada anak-anak agar mereka tidak trauma dengan kejadian-kejadian yang ada,\" tukasnya. Sementara Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, tanggung jawab sekolah anak-anak bukan hanya pada Pemerintah Kota. Menurutnya, para pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga memiliki tanggung jawab sosial tersebut. \"Dalam memandang kasus ini ada 2 hal, pertama sebab, kedua akibat. Sebabnya adalah status lahan yang sedang berada dalam ranah hukum. Akibatnya adalah anak-anak tidak bisa sekolah. Kami dari Pemerintah Kota terus berupaya untuk menuntaskan sebab ini. Tapi mengenai akibatnya, itu jelas bukan tanggung jawab Pemerintah Kota semata, melainkan tanggungjawab ahli waris juga. Jangan karena kita sama-sama berkonsentrasi dengan sebab, kita lantas membiarkan anak-anak terbengkalai sekolahnya,\" ujarnya. Salahuddin menambahkan, hari Senin (6/10) Pemerintah Kota melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mendaftarkan gugatan perdata secara resmi kepada pihak pengadilan.  Menurutnya, semua perkara telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada. \"JPN masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas-berkas laporan sebelum disampaikan kepada pihak pengadilan. UNtuk proses pidana juga sudah kita sampaikan juga kepada Polres Bengkulu. Tidak ada yang stagnan. Upaya penyelesaian kasus ini bagi kami sudah on the track,\" tegasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: