Mantan Dewan Cuci Kampung

Mantan Dewan Cuci Kampung

CURUP, BE - Setelah dinyatakan bersalah dan melanggar adat.  Re (50) mantan anggota DPRD Rejang Lebong yang juga pemeran laki-laki dalam video mesum yang beberapa waktu lalu menggemparkan Rejang Lebong akhirnya diberi sanksi adat. Sanksi adat yang diberikan berupa cuci kampung yang digelar oleh perangkat RT 2/4 Kelurahan Talang Rimbo Lama. Sanksi adat yang dilakukan tersebut dilakukan setelah pihak perangkat kelurahan melakukan koordinasi dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kelurahan Talang Rimbo Lama dan Kecamatan Curup Tengah.  Cuci kampung ini digelar Selasa malam (30/9). Namun ritual cuci kampung dengan penyembilan 1 ekor kambing disertai doa bersama ini bukanlah diseleggarakan di kediaman Re, melainkan di rumah salah seorang warga setempat.  Sementara itu Re sendiri tidak hadir dalam acara ritual tersebut. \'\'Sanksi cuci kampung yang dilakukan tersebut setelah mendapat keputusan dari BMA,\" ungkap Camat Curup Tengah, Edy Robinson, SE. Menurut Edy, setelah mencuatnya kasus beredarnya video porno yang diperankan Re, pihaknya bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk menentukan sikap.  Namun sebelum sikap tersebut diambil, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan kebenaran video tersebut. \"Setelah dipastikan, kami menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan dan pihak keluarga.   Re dan keluarga besarnya kooperatif dan siap menjalankan konsekuensi atas kesalahan tersebut secara adat.  Sehingga digelarlah ritual cuci kampung,\" tambah Robinson. Lebih lanjut Edy menjelaskan, setelah dilaksanakannya cuci kampung permasalahan tersebut sudah dianggap selesai secara adat, namun untuk proses hukum pihaknya tidak ikut campur.  \"Untuk saat ini secara adat memang sudah, selesai namun terkait dengan proses hukum di kepolisian kita tidak ikut campur,\" jelas Edy. Pernyataan Edy tersebut ditegaskan juga oleh Ketua RW 4 Kelurahan Talang Rimbo Lama, Khairul.  Menurut Khairul, dengan telah dilakukannya cuci kampung tersebut, permasalahan secara adat sudah selesai. Warga tidak menuntut apa-apa lagi dari Re terlebih lagi mengusir Re dari kampung mereka. Sementara Ketua RW 4 Kelurahan Talang Rimbo Lama, Khairul ikut menegaskan, permasalahan Re secara adat dan warga setempat sudah berakhir. Warga pun tidak ada tuntutan lain kepada Re.  Salah satunya seperti yang pernah terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu yakni diusir dari kampung, hal tersebut tidak akan terjadi terhadap Re. \"Dengan dilakukannya cuci kampung, maka semua permasalahan sudah kami anggap selesai. Yang bersangkutan secara tidak langsung juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf,\" jelas Khairul. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: