Kada Boleh Pimpin Partai
BENGKULU, BE - Ketua partai yang saat ini menjadi kada, seperti Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, tidak harus mengundurkan diri dari jabatan ketua partai. Hal ini pasca ditetapkannya RUU Pemda oleh DPR RI Jumat (26/9) lalu. Dimana, aturan yang melarang ketua partai menjadi Kada, tercantum pada Pasal 76, akhirnya direvisi. Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Drs Lamhir Syam Sinaga MSi menyatakan kesetujuannya dengan revisi tersebut. Pasalnya, pria berdarah medan ini berpendapat menjadi Kada yang juga memimpin partai adalah salah satu bentuk prestasi dari seorang poitisi. \"Selain itu, dengan menjadi ketua partai tentu komunikasi-komunikasi politik akan lebih dilakukan,\" ujarnya. Seorang Kada yang hanya menjadi anggota partai, menurut Lamhir akan kesulitan dalam melakukan instruksi dan komunisasi kepada partai karena harus menempuh dua tahap komunikasi. Pertama dengan ketua partai dan selanjutnya dengan kader partai. Tak jarang, hal ini akan menimbulkan miss komunikasi antara partai dan juga Kada. \"Sehingga yang terjadi saling pecat. Kada dipecat ketua partai, ketua partai dipecat Kada melalui pendukungnya yang ada di Parpol. Inilah yang saat ini terjadi di tubuh PPP,\" jelasnya. Selain itu, UU Pemda ini juga bisa menjadi alat SBY untuk mengeluarkan Perppu menggantikan UU Pilkada yang saat ini mendapat banjir penolakan. Karena di dalam UU Pemda ini, kada tidak dipilih secara langsung. \"UU Pilkada itu bisa jadi peluang untuk mematahkan UU Pilkada, karena keduanya tidak sinkron. Dari sini kita bisa lihat DPR ini tidak konsisten dalam menyusun UU,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: