Pansus Samisake Dikocok Ulang

Pansus Samisake Dikocok Ulang

BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu merespon positif keinginan Pemerintah Kota untuk mengajukan kembali revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu No 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Pembahasan revisi ini akan dilaksanakan kembali antara tim legislasi Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bengkulu. \"Pastinya kita respon positif dengan mengagendakan kembali pembahasan revisi itu,\" kata anggota Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, kemarin. Menurutnya, pembahasan revisi Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake tersebut akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang baru. Perombakan ini seiring dengan pergantian keanggotaan DPRD Kota periode jabatan 2009-2014 dengan periode jabatan 2014-2019. \"Nanti akan dipilih kembali dalam rapat,\" ujarnya. Senada diungkapkan mantan Ketua Pansus Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, Suimi Fales SH MH. Hanya saja, ia belum mengetahui kapan jadwal pembentukan kembali Pansus Pengelolaan Dana Bergulir Samisake tersebut. \"Dulu sebenarnya kita memang ingin cepat menuntaskan pembahasannya. Namun faktanya belum ada titik temu. Padahal waktu itu kita sudah ingatkan agar Pemkot memikirkan sisa jabatan dewan tidak akan lama lagi. Pembahasan revisi ini penting agar Dana Bergulir Samisake itu bisa dicairkan kembali,\" ungkapnya. Berdasarkan konsensus yang dibuat oleh Pansus Pengelolaan Dana Bergulir Samisake yang telah lalu, tidak banyak revisi Perda yang harus dilakukan. Hal tersebut berdasarkan kepada konsultasi bersama Mendagri dimana perubahan cukup pada pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) saja. Sedangkan tim legislasi Pemerintah Kota meminta pasal 14 ayat 3 dan 4, serta pasal 17 dan 18 Perda No 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake ikut direvisi. \"Karenanya deadlock, tidak ada kesepakatan,\" paparnya. Pun demikian, tegasnya, bukan berarti DPRD Kota Bengkulu berniat untuk menghalangi atau menolak usulan-usulan Pemerintah Kota. Pasalnya, usulan revisi tersebut sejak awal telah didasari dengan surat dari Mendagri terkait pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2). \"Sementara 3 pasal lainnya tidak tercantum dalam surat dari Mendagri tersebut. Yang dibahas hanya satu pasal itu saja. Sehingga waktu itu Pansus memutuskan bahwa pasal lain tidak perlu direvisi,\" sampainya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: