Tanah Bos SPBU Kutau Diserobot
PASAR MANNA, BE – Zulkan Zaman alias Man Yamit (55), warga Jalan Letnan Tukiran, Pasar Baru, Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS), Senin (29/9), mendatangi Mapolres BS. Kedatangannya itu untuk melaporkan Ag (25), warga Jalan Haji Yasin, Pasar Manna dan Tu (55), warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna, BS, atas dugaan penyerobotan tanah milik Man Yamit di Jalan Haji Yasin. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi, mengungkapkan, Man Yamit melaporkan bahwa penyerobotan tanah itu diketahui tahun 2012 lalu, karena kedua orang tersebut membangun rumah di tanah pelapor. Padahal, menurut Man Yamit kepad polisi, tanah itu benar-benar miliknya yang dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik dengan luas 15x60 meter. “Laporan ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Andi. Sementara itu, saat dihubungi, Man Yamit mengaku, tanahnya itu miliknya, yang dibelinya tahun 2004 lalu dari tangan Ahmad Pendri, anggota DPRD BS, dengan harga Rp 6 juta. Namun pada 2012 lalu, kedua terlapor tetap ngotot membangun rumah di tanah itu. Bahkan pada 2014 ini bangunan rumah keduanya sudah selesai, meski Man Yamit hampir setiap waktu mengingatkan kepada kedua terlapor untuk tidak membangun rumah di tanahnya itu. “Setiap saya larang, mereka marah-marah bahkan ngajak berkelahi, jadi saya pilih jalur hukum untuk menyelesaikannya,” terang Man Yamit.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: