Tindaklanjut Temuan BPK Tak Sesuai

Tindaklanjut Temuan BPK Tak Sesuai

BENGKULU, BE – Hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 26,02 miliar kepada masyarakat dan pihak ketiga yang direalisasikan dari pos belanja barang dan jasa tahun 2013, ternyata belum diatur dalam SK Gubernur Bengkulu. Karena itu, hibah ini pun menimbulkan persoalan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Data yang dihimpun BE, sejauh ini temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov, hanya saja belum sesuai dengan rekomendasi BPK. Diketahui, tindaklanjut yang belum sesuai rekomendasi BPK itu dikarena belum adanya bukti Daftar Penerima Hibah tersebut yang di Sk-kan oleh gubernur. Di sisi lain, BPK meminta SK Gubernur yang dilampirkan dengan nama-nama penerima hibah agar bisa dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, pemberian hibah itu juga diketahui tidak adanya bukti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemberian hibah.   Selain itu, pemberian hibah pun tidak terpantau oleh kepala daerah. Serta timbulnya risiko instansi vertikal dan pemerintah daerah penerima hibah barang berupa aset dari Pemprov Bengkulu tidak mencatat perolehan aset tersebut dalam daftar barangnya. Adapun rincian hibah tersebut adalah melalui Dinas Pendidikan Nasional Provinsi kepada masyarakat sebesar Rp 194,6 juta dan pihak ketiga 17,83 miliar, Badan Kesbangpolinmas ke pihak ketiga Rp 6,54 miliar, Disperindagkop UKM dan Perindag ke masyarakat Rp 332,2 juta dan pihak ketiga Rp 1,56 miliar,  Dinas Pertanian Rp 2,28 miliar ke masyarakat, Sekretariat Daerah Rp 70,92 juta ke pihak ketiga, BPMPD Rp 3,96 miliar ke masyarakat,  Dinas Perkebunan Rp 7,15 miliar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 5,4 miliar kepada masyarakat. Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Drs H Sumardi MM saat dikonfirmasi mengatakan, ia telah memanggil Kepala Inspektorat, Fauzi untuk memantau proses tindaklanjut dari temuan BPK tersebut. \"Saya sudah panggil inspektorat, itu sifatnya administratif. Terkait SK hibah yang belum ada, kan naiknnya secara bertahap,\" kata Sumardi. Kendati demikian, ia mengungkapkan juga belum menerima surat pertanggungjawaban dan SK 84 penerima hibah. Namun sebagian lainnya sudah naik ke meja gubernur. \"Kita minta Inspektorat akan terus memantau proses tindaklanjut dari temuan BPK ini, karena kalau tidak sesuai rekomendasi, temuan itu akan kembali muncul pada tahun berikutnya,\" tutup Kombes, sapaan akrabnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: