Hari Kerja Dewan Tak Diatur

Hari Kerja Dewan Tak Diatur

BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bengkulu telah merampungkan sebagian tata tertib anggota dewan periode 2014-2019. Tatib yang akan disahkan 1 Oktober besok ini banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan Tatib anggota dewan sebelumnya, salah satunya mengenai hari kerja anggota dewan. Jika sebelumnya hari kerja anggota DPRD ini diatur hanya dari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai 23.00 WIB.  Namun dalam Tatib yang baru, hal tersebut tidak diatur, sehingga hari kerja anggota dewan pun dari Senin hingga Minggu, demikian juga dengan jamnya tidak diatur bahkan bisa full hingga 24 jam. \"Pada Tatib yang baru tidak diatur hari dan jam kerja, sehingga pada hari libur pun anggota dewan bisa masuk kerja jika ada hal-hal yang perlu dibahas. Sedangkan bagi staf sekretariat akan dihitung sebagai lembur bila bekerja di luar jam dinas,\" kata Wakil Ketua Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono SP MSi kepada BE, kemarin. Selain mengenai hari dan jam kerja, ketidakhadiran anggota DPRD saat paripurna pun ikut mengalami perubahan. Jika sebelumnya anggota dewan akan diberikan sanksi jika tidak menghadiri paripurna 6 kali berturut-turut, Tatib yang baru jumlah tersebut akan dikurang menjadi 4 atau 5 kali tidak hadir, langsung disanksi. \"Untuk ketidakhadiran pada paripurna ini masih dalam pembahasan, kemungkinan nanti 4 atau 5 kali secara berturut-turut tidak hadir dalam paripurna, anggota dewan yang bersangkutan sudah melanggar tata tertib,\" ujarnya. Untuk pemberian sanksi, Sujono mengaku itu akan dikenakan oleh Badan Kehormatan (BK) yang nanti akan dibentuk bersama dengan alat kelengkapan dewan lainnya. \"Kalau masalah sanksi, nanti akan ditentukan oleh BK. Yang jelas Pansus Tatib membuat kerangka aturannya telebih dahulu,\" terangnya. Tatib lainnya yang juga berubah adalah keberadaan staf fraksi dan ahli anggota DPRD. Selama ini yang ada hanya staf komisi, sedangkan staf fraksi belum ada. Demikian juga dengan staf ahli yang selama ini diamanahkan kepada Prof Juanda MH, kemungkinan ke depan ada perubahan atau penambahan.  \"Nanti akan kita pertegas kembali keberadaan staf ini sesuai dengan kebutuhan agar tugas alat kelengkapan dewan dapat berjalan dengan lancar,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: