Perekrutan Panwaslu Dibatalkan

Perekrutan Panwaslu Dibatalkan

BENGKULU, BE - Disahkannya UU Pilkada oleh DPR RI membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menghentikan tahapan kerja menyongsong Pilgub yang diperkirakan akan dihelat 2015 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu belum mengetahui fungsinya dalam proses pilkada tak langsung tersebut. Karena itulah, rencana perekrutan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) seluruh kabupaten/kota Provinsi Bengkulu akhirnya dibatalkan. \"Tahapan seleksi Panwaslu harusnya sudah dimulai, karena Panwaslu yang ada saat ini akan habis pada Desember mendatang, tapi dengan adanya UU ini, pembentukan tim seleksi akhirnya kita batalkan,\" demikian dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi. Diterangkan Parsa, dengan pengesahan UU ini semua jadwal yang telah disusun menjadi terganggu dan terancam sia-sia. Padahal jika UU ini nanti ditolak MK, Bawaslu tetap harus mengajukan rancangan tahapan tersebut. \"Panitia pegawas itukan sudah harus dibentuk satu bulan sebelum tahapan dari KPU dimulai. Karena sekarang kita masih belum tahu keputusannya, jadi lebih baik kita tunda dulu saja pembahasannya,\" sampainya. Diakui Parsa, hingga saat ini dia juga belum tahu tupoksi dari Bawaslu jika Pilkada digelar di DPRD. Hal ini karena UU yang diusung kubu Koalisi Merah Putih (KMP) ini masih dalam proses uji materi MK. Sehingga, PP sebagai pengatur teknis UU tersebut belum bisa dikeluarkan. \"Saya sendiri belum tahu betul, apakah pilkada via DPR ini hanya penggantian pemilih, yang dulunya rakyat terus diganti oleh anggota DPR dan tahapannya masih dilakukan oleh KPU dan diawasi Bawaslu. Atau nanti, DPR sendiri yang membentuk panitia pemilihan, kemudian memilih calon. Kalau seperti ini, berarti kepala daerah terpilih adalah dari DPR dan untuk DPR,. Untuk saat ini, kita tunggu saja apa kelanjutan dari UU ini,\" demikian Parsa. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: