Peluang Calon Independen Pupus
BENGKULU, BE - Disahkannya undang-undang (UU) Pilkada oleh DPR RI, mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Peluang calon independen (Caden) dipastikan gagal untuk maju pada pertarungan kepala daerah mendatang. Pasalnya untuk bisa mencalonkan diri, seorang harus mendapat dukungan dari partai politik, dan UU itu tidak memfasilitasi calon perseorangan untuk bisa maju. \"Bukan hanya merampas, tapi sudah dipreteli hak kita (rakyat) dengan disahkannya UU ini,\" kata pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Drs Lamhir Syam Sinaga MSi. Ditegaskan Lamhir, efisiensi anggaran yang menjadi alasan pengesahan UU itu, dirasa tidak bakal tercapai. Pasalnya, dengan Pilkada tak langsung itu, biaya politik seorang kandidat juga akan lebih besar dibanding langsung. Hal ini disebabkan seorang kandidat harus berhadapan langsung dengan pusat kekuasaan, yakni masyarakat, petinggi parpol, dan anggota DPRD itu sendiri. \"Karena harus dikenal, seorang kandidat tetap harus melakukan kampanye di tengah masyarakat dan ini jelas tetap memakan biaya. Sementara transaksi di dewan akan tetap berjalan untuk memuluskan laju menjadi kepala daerah,\" jelasnya. Menanggapi adanya proses Judicial Reviews (JR) yang sedang dilakukan di MK. Pria yang sepat menjadi konsultan politik Agusrin ini menyampaikan, JR tersebut cukup sulit untuk menghapuskan UU ini. Kecuali, sambungnya, ada tekanan yang kuat dari masyarakat, LSM, dan juga parpol pendukung pilkada langsung. \"Untuk bisa memenangkan proses JR ini, gerakan reformasi harus kompak dan bersatu untuk menekan MK, kalau tidak saya pikir JR bisa percuma,\" pungkas Lamhir. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: