Lelang Konsultan Mess Pemda Gagal
BENGKULU, BE - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu sudah mengumumkan lelang Konsultasi Pengkajian Kerjasama Pemanfaatan dan pengembangan Asset/Kontrak/ MoU Pengelolaan Mess Pemda Provinsi Bengkulu mulai 9 September lalu. Namun hingga dokumen penawaran ditutup, hanya ada dua konsultan yang memasukkan dokumen penawaran. Dengan demikian, lelang tahap pertama ini dinyatakan gagal karena karena pesertanya hanya 2 peserta yang memasukkan dokumennya, sedangkan dalam persyaratannya minimal harus 3 peserta. Sedangkan calon peserta yang telah mendaftarkan diri cukup banyak, mencapai 8 lembaga konsultan. \"Karena belum memenuhi syarat, maka lelang tahap pertama itu kita nyatakan gagal,\" kata Kepala ULP Provinsi Bengkulu, Ir Burung Azhari kepada BE, kemarin. Mendapati hal tersebut, ULP pun langsung berkoordinasi dengan penyedia jasa yakni Biro Ekonomi Setdaprov selaku kuasa pengguna anggaran untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilelang ulang atau dihentikan. \"Dari koordinasi itu disepakati bahwa lelang Konsultasi Pengkajian Kerjasama Pemanfaatan dan pengembangan Aset/Kontrak/MoU Pengelolaan Mess Pemda Provinsi Bengkulu dilakukan lelang ulang. Dan proses lelang ulang itu sudah kami buka sejak beberapa hari terakhir ini,\" terangnya. Pada lelang ulang inipun seidkitnya sudah ada 7 lembaga konsultan yang mendaftarkan diri, namun hingga sore kemarin baru ada 2 konsultan yang sudah memasukkan dokumen penawarannya. \"Pada lelang ulang ini persyaratannya tidak lagi minimal diikuti oleh 3 peserta, dua peserta saja sudah cukup dan salah satu diantaranya dipastikan pemenang lelang,\" paparnya. Buyung memprediksikan, kemungkinan banyak pendaftar yang batal memasukkan dokumen pendaftarannya adalah rendahnya nilai Harga Penawaran Sementara (HPS) yang ditawarkan Biro Ekonomi yang hanya Rp 148,5 juta. Angka tersebut dinilai kecil, terlebih peserta tidak ada yang berasal dari Provinsi Bengkulu sehingga membutuhkan biaya besar untuk bolak-balik ke Bengkulu. \"Kita juga tidak bisa mengatakan HPS-nya kecil yang menyebabkan peserta enggan menyampaikan dokumen penawaran, karena HPS itu ditentukan kuasa pengguna anggaran, bukan kami,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: