RAPBD Terkendala Pimpinan Dewan
KOTA MANNA, BE – Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH MM mengungkapkan hingga kemarin DPRD BS belum memiliki pimpinan definitif. Hal itu berdampak pada belum bisanya dimulai pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. “Untuk pembahasan RAPBD 2015, harus menunggu pimpinan definitif,” katanya. Ditambahkannya, saat ini, semenjak dilantik 28 Agustus 2014 lalu, baru ada pimpinan sementara dengan ketua sementara, Yevri Sudianto dan wakil sementara, Susman Hadi SP MM. Sedangkann untuk calon unsur pimpinan hingga saat ini sudah disampaikan oleh masing-masing partai pemenang pemilu yakni untuk ketua DPRD dari PDIP yang sudah diusulkan partai yakni Yevri Sudianto, kemudian dari Golkar juga sudah diusulkan Susman Hadi SP MM untuk menduduki jabatan wakil ketua I dan dari Gerindra ditunjuk Drs Yunadi untuk menduduki jabatan wakil ketua II. “Untuk nama calon pimpinan sudah kami terima, namun pengumumannya nanti melalui sidang paripurna dewan serta surat keputusannya dari Gubernur, sedangkan untuk jadwal sidang paripurna itu disusun oleh pimpinan dewan sementara,” ucap Herman. Sementara itu, ketua DPRD BS sementara, Yevri Sudianto didampingi wakil pimpinan sementara, Susman Hadi SP MM saat dihubungi kemarin mengungkapkan jika saat ini pihaknya sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang paripurna dewan. Dalam sidang itu nanti akan diumumkan nama-nama pimpinan dewan definitif. Setelah itu nama-nama tersebut akan disampaikan ke Bupati BS untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk diberikan surat keputusan (SK) unsure pimpinan definitif. “Untuk paripurna pengumuman pimpinan akan kami gelar Senin (29/9),” katanya. Setelah itu sambung Susman, nama-nama unsure pimpinan itu akan kami sampaikan ke Bupati. Kemudian Bupati menyampaikannya ke Gubernur untuk dikeluarkan SK. Setelah SK diterima, pihaknya baru bisa membentuk kelengkapan dewan mulai dari badan kehormatan, badan anggaran, badan legislasi, dan juga komisi. “Pembahasan RAPBD 2015 baru bisa kami lakukan setelah SK pimpinan dewan ditandantangani Gubernur,” terang Susman. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: