Dispenda Gandeng Bank Bengkulu

Dispenda Gandeng Bank Bengkulu

ARGA MAKMUR, BE -  Terhitung 1 Januari 2013 mendatang, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Bengkulu Utara mulai diberlakukan di Dispenda melalui surat pembayaran pajak terhutang (SPPT). Untuk mendukung hal ini, Dispeda menggandeng Bank Bengkulu cabang Arga Makmur untuk pembayaran pajak itu.

Kadispenda Bengkulu Utara, Roslahayani, SPd mengatakan PBB-P2 tersebut sudah sah menjadi pajak daerah tahun 2013 mendatang sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Kabupaten Bengkulu Utara No 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah, peraturan bupati No 79 tahun 2012 tentag sistem operasional prosedur pemungutan pajak PBB-P2. \"MoU dengan Bank Bengkulu sudah dilaksanakan  dalam hal pembayarannya karena kita disini Dispenda hanya melayani SPPT,\" ujar Roslahayani.

Lanjutnya, untuk PBB-P2 ini, baru Bengkulu Utara saja yang sudah melaunching PBB-P2 pada tanggal 19 Desember lalu dengan harapan ke depannya pelayanan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada mayarakat.\"Persiapan kita sudah matang karena dukungan personil dan peralatannya sangat memadai untuk mengurus SPPT, \" tukas Roslahayani. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: