Divonis, Terdakwa Pembunuhan Menangis
BENGKULU, BE - Rudi Antoni, warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung, Riki Siswanto (26), warga Kebun Ros kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Ringki Setiadi (18), warga Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara, dan Rudi Kurniawan (22), warga Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban, akhirnya diputuskan bersalah oleh majelis hakim atas pengeroyokan yang menyebabkan Mardiansyah, meninggal dunia. Setelah mendengarkan putusan dibacakan, terlihat terdakwa Rudi Antoni menangis hingga usai persidangan digelar. Putusan tersebut dibacakan oleh Itong Isnaeni Hidayat SH MH selaku hakim ketua serta Syamsul Arief SH MH dan Masriati SH selaku hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (25/9) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Rudi Antoni dihukum selama 7 tahun penjara, Rengi 5 tahun penjara, Rudi 7 tahun penjara, dan Riki 8 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Yuliani SH, yang menuntut terdakwa Rudi 10 tahun penjara, Rengi 7 tahun, Rudi Kurniawan 10 tahun dan Riki 12 tahun. Dalam Persidangan kemarin, hakim mengatakan beberapa pertimbangan yang diambil dalam memberika keputusan tersebut, diantaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan danĀ dan terdakwa masih muda sehingga diharapkan untuk berubah dikemudian harinya. Sementara itu, penasihat hukum Rudi Kurniawan dan Antoni, mengatakan, pihaknya bersama keluarga terdakwa akan pikir-pikir atas keputusan hakim yang dinilai tak adil. \"Hakimnya ngga fair, seharusnya bebas klien kita. Dilihat dari fakta dipersidangan, klien saya tidak terbukti bersalah,\" ungkap Nelly Enggreni, ditemui BE kemarin. Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi di lokasi objek wisata Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu 1 Februari 2014 lalu. Berawal dari korban bersama dua temannya sedang duduk di kawasan tapak Paderi. Tak jauh terjadilah kecelaaan antara sepeda motor, namun saat korban dan temannya mendekati kecelakaan. Tiba-tiba terdakwa Riki langsung marah-marah dan memukul korban. Menghindari pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban bersama temannya pun melarikan diri. Namun, tak lama kemudian, korban bersama temannya kembali mendatangi dan langsung mendekati terdakwa. Melihat para korban yang mendekat, terdakwa pun mengeluarkan sebuah pisau dan berusaha menujah korban. Namun korban pun sempat menangkis dengan cara memegang tangan terdakwa sehingga pisau tersebut terjatuh. Setelah itu, korban langsung membanting terdakwa dan memukulnya hingga terdakwa lari untuk menyelamatkan diri. Saat melakukan pengejaran, tiba-tiba datang terdakwa Rudi Antoni, Ringi, dan Rudi Kurniawan serta Tekong (DPO) menangkap korban dan langsung mengeroyoknya. Tak lama kemudian, Tekong menusuk dada kiri korban sebelah kiri sebanyak satu kali. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek di alis mata kiri dan luka tusukan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: