Berkas Calo CPNS Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Calo CPNS Dilimpahkan ke Jaksa

SELUMA TIMUR, BE-  Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS. Mantan Lurah Puguk, Nasution (42) yang saat ini berdinas di Diklat Kabupaten Seluma, saat ini menjadi tahanan kejaksaan negeri (Kejari) Tais. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Seluma, berkas pemeriksaanya dinyatakan lengkap (P21). “Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) telah kita limpahkan ke Kejari, guna proses sidang,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Ferry S. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah menetapkan PNS ESDM berinisial PN, sebagai tersangka dengan keterlibatan sebagai perantara dalam kasus penipuan calo CPNS itu sendiri. Hanya saja, untuk tersangka satu ini masih dalam penyidikan, dan dikenakan wajib lapor setiap minggunya. “Pengembangannya ada tersangka baru. Namun dengan alasan penyakit jantung, maka kita tidak berani untuk melakukan penahanan tersangka,\" jelasnya, Sebagaimana diketahui, tersangka melakukan penipuan terhadap Oslani (46) Warga Kelurahan Tais, yang mengalami kerugian Rp 90 juta, untuk meluluskan kerabat korban yang ikut tes CPNS tahun 2008 lalu. Namun kenyataanya, setelah uang itu disetorkan kepada pelaku, hingga saat ini janji itu tak kunjung direalisasikan. “Penyerahan uang dilakukan tiga kali. Pertama kali korban menyerahkan Rp 40 juta di bulan Maret kepada pelaku. Penyetoran kedua sebesar Rp 40 juta pada bulan April, dan terakhir di Bulan Desember sebesar Rp 10 juta,” bebernya. Sejumlah bukti yang dikantongi penyidik diantaranya, pernyataan tertulis serta kwitansi penyerahan uang sebanyak 3 kali dari pelaku. Dari keteranggan korban, pelaku berdalih uang itu dipergunakan untuk mengurus di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: