Terdakwa DAK Dituntut 3 Tahun

Terdakwa DAK Dituntut 3 Tahun

TUBEI,BE - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010 yakni Mr S selaku PPTK dituntut selama 3 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut U). Tuntutan itu disampaikan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 10 September 2014 lalu. Hal ini dibenarkan Kajari Tubei R. Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kemarin kepada BE. Diungkapkan Rizal, dalam persidangan tersebut Mr S dituntut karena diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. \"Atas perbuatannya, terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan,\" ungkapnya. Sementara itu, kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325,16 juta.  Hal itu sesuai dengan hasil audit yang diungkap BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Dana itu untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima.  Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: