Dua Gembong Rampok Diringkus

Dua Gembong Rampok Diringkus

\"pelaku SELUMA TIMUR, BE – Jajaran Sat Reskrim Polres Seluma kembali meringkus 2 orang pelaku perampokan yang selama ini meresahkan pengendara yang melintas di jalan raya Air Latak, Seluma Barat, Seluma. Pelaku bernama Endang (21), pemilik warung dan biliar dan Pengky (20), warga Air Latak, Seluma Barat, yang merupakan dalang dari aksi perampokan tersebut. Tersangka berhasi ditangkap dalam waktu yang berbeda di kediaman masing masing. Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, Ipda Ferry S dan penyidik pembantu Brigpol Noval Harianto S mengatakan, ditangkapnya 2 tersangka ini berdasarkan keterangan Roken, tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap. “Dari nyanyian dan pengembangan terhadap tersangka Roken. Diketahui, jika 2 tersangka ini ikut serta dalam perampokan terhadap sales Kacang Garuda,” ujar Kapolres. Sementara itu, kepada polisi, tersangka mengaku mereka bukan hanya merampok mobil truk dan sales Kacang Garuda saja, namun juga dilakukan pada kendaraaan lainnya. Seperti kendaraan L300 yang membawa muatan sawit maupun barang jual beli lainnya. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terorganisir. Sebelum target melintas, pelaku lainnya telah mengintai dan mengabarkan bahwasa target telah melintas dan pelaku lain harus siap-siap untuk menjalankan aksinya. Pelaku juga tidak sungkan-sungkan untuk merusak kendaraan korbannya jika target tidak berhasil atau target melawan. “Pelaku juga menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya. Terbukti dari aksi perampokan terhadap kendaraan truk dan L300,” ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, dalam aksi ini komplotan berhasil meraup hasil yang cukup besar. Hasilnya dibagi rata kepada sesama pelaku yang ikut merampok. Sementara itu, dari penyidikan polisi, tersangka Pengky merupakan resedivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Diduga kuat jika pelaku ini merupakan sindikat perampokan di kawasan tersebut. 2 Buron, 1 Simpan Senpi Disisi lain, setelah menangkap 3 tersangka, jajaran Polres Seluma menetapkan 2 orang lainnya sebagai buronan. Mengingat tersangka juga bagian dari sindikat perampokan yang meresahkan warga dan pengguna jalan. Selain itu, 1 tersangka ternyata juga menggunakan senpi dalam menjalankan aksinya. Senpi yang digunakan masih berada di tangan salah seorang pelaku tersebut. “Inisial mereka adalah M dan pemegang senpi dan merupakan resedivis dalam kasus curanmor antar lintas kabupaten kota dan sebelumnya telah tertangkap di Polres Kaur dan Polsek Sukaraja,” kata Kapolres.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: