Divonis 8 Tahun, Anas Minta Sumpah Kutukan

Divonis 8 Tahun, Anas Minta Sumpah Kutukan

\"7377_5920_anas\" JAKARTA, BE - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali. \"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara,\" kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar? Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070?. \"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun,\" ucap Haswandi. Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah dapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada tahun 1999, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Dalam memberikan putusan terdapat perbedaan pendapat dari majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang. Perbedaan pendapat itu diutarakan oleh Hakim Slamet Subagiyo dan Joko Subagiyo. Atas putusan itu baik Anas maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa pada KPK juga menyampaikan hal senada. Anas Urbaningrum? merasa sedih dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun kesedihan itu karena keadilan yang diremehkan. \"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu? Iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan,\" kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Anas mengaku tidak marah dengan putusan itu. Namun dia tidak bahagia dengan putusan. \"Karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan. Tidak dianggap ada,\" ucapnya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan putusan majelis hakim tidak membuatnya menyerah untuk terus berikhtiar mencari dan menemukan keadilan. \"Karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang,\" tandas Anas. Di sisi lain Anas meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan). \"Izin menyampaikan karena ini menyangkut yang saya yakin sebagai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdawa, tim jaksa penuntut umum, dan majelis hakim melakukan mubahalah. Itu adalah sumpah kutukan,\" kata Anas di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Pada saat Anas menyampaikan hal itu, para pendukung Anas yang melihat persidangan di ruang sidang lantai 2 langsung menyampaikan setuju. Mereka juga menyampaikan takbir. \"Allahu Akbar,\" ujar para pendukung Anas. Anas meyakini subtansi pembelaannya sebagai terdakwa. Ia mengungkapkan penuntut umum memiliki keyakinan dalam menulis dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim, sambung Anas, tentu mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dalam memberikan putusan. Dan hal itu tentu diputus dengan keyakinan. \"Terdakwa, JPU, majelis memiliki keyakinan. Tolong diijinkan dalam forum persidangan ini dilakukan mubahalah. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan,\" tandas Anas. Setelah Anas menyampaikan itu, para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali menyampaikan takbir. \"Allahu Akbar,\" ucap mereka. Namun majelis hakim tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Anas itu. Hakim Ketua Haswandi langsung menutup persidangan. Hal itu membuat pendukung Anas naik pitam. Mereka meminta agar hakim menanggapi permintaan sumpah mubahalah. \"Tanggapi, jawab, azab,\" ujar mereka. Setelah persidangan ditutup, pendukung Anas meminta jaksa untuk melakukan sumpah. Bahkan mereka menyebut jaksa dan hakim yang menangani perkara Anas merupakan pesanan. \"Ayo sumpah JPU. JPU pesanan, hakim pesanan,\" teriak mereka. Pada saat itu, para pendukung Anas juga menyanyikan shalawat. Hal ini merupakan bentuka dukungan kepada Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: