Memori Banding Tunggu Salinan Putusan
KOTA MANNA, BE – Dua terpidana dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS) yakni Abdul Karim Yahya SE sebagai Kepala KLH BS saat itu yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) sudah resmi melakukan upaya hukum banding atas putusan yang diterima keduanya. Bahkan keduanya pun sudah memasukan akta banding ke Kejaksaan Negeri Manna. Hanya saja hingga kemarin keduanya belum mengajukan memori banding. Pasalnya belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. “Untuk membuat memori banding kami masih menunggu salinan putusan,” kata pengacara kedua terpidana, Sufrial SH kepada BE kemarin. Dikatakan Sufrial, dasar pihaknya mengajukan upaya banding lantaran dasar hakim memvonis kedua terpidana itu bersalah tidak sama dengan dasar hukum jaksa penuntut umum (JPU). Sebab dalam tuntutan jaksa, kedua terpidana melanggar ketentuan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai adanya tindakan suap menyuap antara kliennya dengan pihak rekanan. Namun majelis hakim menjerat keduanya dengan pasal 3 UU tersebut yang menyebutkan keduanya menyalaghunakan wewenang dan tugas yang dibebankan kepadanya sehingga ada kerugian negara. Padahal dalam dakwaan JPU disebutkan jika volume kegiatan dan fisik kegiatan sudah sesuai spek atau tidak ada penyimpangan. Adapun kerugian negara yang ditemukan oleh auditor BPKP sebesar Rp 278 juta dalam kegiatan itu tidak dinikmati oleh kedua kliennya, namun dinikmati oleh pihak rekanan sebagai keuntungan pihak rekanan. “Saya melihat putusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan, namun kami belum bisa menyusun memori banding, sebab dasar kami untuk membuat memori yakni salinan belum turun,” terangnya. Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Manna, Zondrafia SH membenarkan jika pihaknya sudah menerima akta banding dari masing-masing terpidana kasus pengadaan peralatan kebersihan pada KLH BS. Dengan adanya upaya banding dari kedua terpidana, maka pihaknya pun belum bisa mengeksekusi kedua terpidana itu untuk masuk Rutan Kelas IIB Manna BS. “Akta bandingnya sudah kami terima Jum’at (12/9) lalu, namun memori bandingnya belum kami terima,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9) lalu, kedua tyerdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga Abdul Karim Yahya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan, sedangkan Zakaria Zainul divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut kedua nya dengan tuntutan selama 22 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Vonis itu dijatuhkan karena ada tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa container, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 Milyar. Kemudian dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara sebesar Rp 278 juta. Hal ini mendudukan Abdul Karim sebagai Kepala KLH BS saat itu yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: