Pejabat Pemkot Tak Perlu Panik
BENGKULU, BE - Meski Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu Ir Yalinus telah ditahan karena menjalankan kebijakan Pemerintahan Kota, namun para pejabat dinilai tidak perlu panik. Pengamat hukum sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu, Dr Yanto Sufriadi SH MHum, mengatakan, proses hukum pidana tidak harus menjerat seseorang bilamana kebijakan yang diambil merupakan kebijakan yang bersifat administratif. \"Semua itu bergantung pada audit. Ada kewenangan bagi aparat birokrasi mengevaluasi apa yang salah. Sehingga apa yang tadinya tidak baik dapat menjadi baik. Dalam hukum administrasi, hal ini berlaku. Maka itu ada ketentuan memang, kalau ada kesalahan administrasi maka diperbaiki secara administrasi. Kalau ini tidak tuntas, baru kemudian pihak penegak hukum pidana bisa langsung masuk. Beri kewenangan dulu kepada birokrasi untuk bekerja. Kalau memang ada kesalahan bayar, kembalikan. Kalau nggak mau dikembalikan, atau pimpinan tidak mau menarik kembali anggaran yang memperkaya orang lain, baru pidana bisa masuk,\" urai Yanto, kemarin. Ia menjelaskan, logika hukum tersebut dapat berubah tergantung pada institusi mana yang menemukan kesalahan tersebut untuk pertama kalinya. \"Sekarang tergantung mana yang menemukan duluan, apakah kejaksaan atau pejabat administratif. Misal kejaksaan duluan, maka pejabat administratif tidak bisa masuk. Namun bila pejabat administratif duluan, maka kejaksaan tidak boleh masuk. Ini tergantung siapa yang menangani,\" terangnya. Ia menilai, bila hasil audit dari pejabat administrasi tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dan hanya kesalahan administrasi, maka pejabat yang bersangkutan dapat dibebaskan demi hukum. Namun bila kesalahan tersebut sejak awal memang merupakan tindak pidana murni, maka pejabat yang bersangkutan dapat dijerat demi hukum. \"Makanya BPKP itu sebenarnya punya kewenangan lebih untuk membuat kebijakan pemerintah itu menjadi semakin lebih baik. Bukan mencari kesalahan. Namun kalau memang ada kesalahan, harus ada upaya perbaikan. Bukan sekadar mencari kerugian negara, tapi harus benar dipastikan apakah kesalahan administrasi atau pidana murni seperti penggelapan,\" tandasnya. Sebelumnya terlansir, sejak salahsatu pejabat eselon II Pemerintah Kota tersebut ditahan Jum\'at (19/9), seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mengalami kepanikan, khususnya pada bagian keuangan. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE bahkan mengadakan rapat tertutup untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja roda pemerintahan secara keseluruhan di Balai Kota. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: