Walikota Pertahankan Yalinus
BENGKULU, BE - Meski berstatus sebagai tahanan Kajari Bengkulu, namun Pemerintah Kota Bengkulu tetap mempertahankan jabatan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Ir Yalinus. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota masih berpegang kepada asas praduga tak bersalah. Demikian dinyatakan Walikota H Helmi Hasan SE didamping Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin. Dia menjelaskan, sembari menjalani proses hukum, jabatan Yalinus sementara waktu akan dijabat oleh pelaksana harian yang ditetapkan di lingkungan internal Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. \"Beliau kan saat ini statusnya tersangka, belum terdakwa dan masih jauh dari vonis,\" katanya. Diketahui, sejak salah satu pejabat eselon II Pemerintah Kota tersebut ditahan Jum\'at (19/9), seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mengalami kepanikan. Pagi kemarin (22/9), Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE mengadakan rapat tertutup untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja roda pemerintahan secara keseluruhan di Balai Kota. \"Kita memang baru mengadakan rapat untuk melakukan evaluasi secara singkat kemudian mendengarkan apa yang dirasakan oleh seluruh SKPD dan seluruh kepala dinas menyangkut persoalan-persoalan hukum yang terjadi di Kota Bengkulu. Dan memang setelah ditahannya Pak Yalinus, seluruh SKPD maupun kepala dinas, khususnya bagian keuangan, saat ini sedang dilanda oleh kepanikan bilamana diliputi oleh kasus yang sama dengan apa yang menimpa Pak Yalinus saat ini,\" terangnya. Pemerintah Kota tetap konsisten akan mengikuti proses perkembangan hukum yang menjerat Yalinus. Namun berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh Pemerintah Kota, dalam menjalankan tugasnya, Yalinus telah menempuh semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku pada pemerintahan. \"Pengakuan Pak Yalinus kepada Walikota, beliau sudah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sesuai dengan prosedur hukum. Kalau ada kejanggalan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, itu kan ada audit dari BPK, kalau masalahnya administrasi, maka selesaikan secara administrasi. Namun kalau ada kerugian negara, maka beliau memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan uangnya. Proses ini belum selesai, kejaksaan masuk langsung diduga ada kerugian negara. Tapi sampai sekarang berapa kerugian negara itu belum diketahui,\" urainya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, membenarkan dipertahankannya posisi Yalinus. Namun hingga berita ini diturunkan, siapa yang menempati posisi sebagai pelaksana harian belum diputuskan. \"Masih digodok oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),\" ujar Husni, singkat. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: