Sanksi Tegas Penunggak Pajak

Sanksi Tegas Penunggak Pajak

BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Hamsi AMd, mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu harus bersikap tegas terhadap para penunggak pajak.  Menurutnya, masih banyaknya hotel, khususnya hotel melati tiga dan para pengusaha restoran yang belum membayar pajak merupakan salahsatu bentuk rendahnya komitmen Pemerintah Kota dalam menerapkan sanksi bagi para wajib pajak. Ia menjelaskan, seharusnya pengusaha diuntungkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya, Undang-Undang tersebut memberikan legitimasi kepada para pengusaha untuk membebankan pajak penggunaan jasa langsung kepada konsumen sebesar 10 persen sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). \"Sehingga seharusnya setiap hari Pemerintah Kota berhasil mengumpulkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ratusan juta setiap harinya. Apalagi kalau diakumulasikan dengan orang-orang yang banyak menginap di hotel dan makan di restoran setiap harinya,\" ungkap Hamsi. Catatan merah rendahnya PAD yang dihasilkan dari sektor ini pada tahun 2013 silam, lanjut Hamsi, harus segera dituntaskan termasuk dengan tahun 2014.  Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin setiap usaha hotel dan restoran yang menolak menunaikan kewajibannya. \"Semua itu harus ditagih. Karena disitulah esensi pemerintahan. Agar memberikan efek jera, mereka yang nunggak langsung saja dicabut izinnya. Kalau ada sanksi tegas seperti ini, para pengusaha pasti akan berpikir ulang kalau menunggak,\" ungkapnya. Hamsi menjelaskan, persoalan akan semakin rumit bilamana sebenarnya para pengusaha telah mengutip dana PPN 10 persen tersebut kepada para konsumen. Meski demikian, dana tersebut digunakan sendiri oleh pengusaha dan tidak disetorkan kepada instansi Pemerintah Kota yang membidangi masalah ini. \"Kalau itu namanya sudah pengemplangan. Tapi ini bisa saja terjadi kalau pemerintah tidak bersikap tegas dalam menghadapi persoalan ini,\" tandasnya. Berdasarkan laporan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, tercatat ada puluhan hotel, serta restauran dan rumah makan yang menunggak membayar pajak. Padahal setiap konsumen yang membeli atau menggunakan jasa telah menyetor PPN 10 persen pada saat bertransaksi. \"Sangat disayangkan memang. Karena pajak ini kan sumber utama dalam menjalankan pembangunan,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: