Infrastruktur Jalan Sebabkan Lakalantas

Infrastruktur Jalan Sebabkan Lakalantas

\"Perayaan BENGKULU, BE - Catatan yang dikeluarkan Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu menunjukkan tingkat kecelakaan lalulintas cukup tinggi di Provinsi Bengkulu. Setidaknya dalam waktunya hampir 5 tahun terakhir, Lakalantas di Provinsi Bengkulu mencapai 2940 kasus. Dengan korban meninggal dunia sebanyak 1351 jiwa, luka ringan 2822 orang sedangkan luka berat sehingga mengalami kritis di rumah sakit mencapai 1747 orang. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri SH MH didampingi Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK menjelaskan tingkat kecelakaan di Provinsi Bengkulu disebabkan infrastruktur jalan yang belum memadai. \"Kalau meninggal dunia itu sudah berat usahakan zero, persoalan sekarang infrastruktur.  Pemerintah Daerah Bengkulu ini belum banyak membangunan infrastruktur jalan yang bagus yang pantas digunakan untuk pengguna jalan,\" tegas Kapolda. Selanjutnya Kapolda menyampaikan kultur geografis Provinsi Bengkulu tidak menguntungkan karena banyak tingkungan tajam serta jurang-jurang di sisi jalan.  Sehingga pengedara harus tertib aturan rambu-rambu lalulintas, supaya terhindar dari kecelakaan lalulintas. \"Mudah-mudahan dalam Ultah ini lebih dewasa baik masyarakat, kepolisian maupun pejabatnya,\" ungkap Kapolda, usia kegiatan syukuran HUT Korps Lalulintas diteras Gedung Dit Lantas Polda Bengkulu kemarin (22/9). Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak terutama di kalangan pelajar diberikan kesempatan mengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. \"Walaupun orang tuanya kaya, jangan dipamerkan dengan membiarkan anaknya berkendara kalau belum di atas 17 tahun,\" tegas Kapolda. Ke depan Kapolda mengharapkan pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur layak, dengan melakukan perbaikan di pertigaan jalan raya, serta memasang rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan agar tingkat kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat ditekan. \"Selain itu, legislatif membuat regulasi yang baik untuk lalu lintas, sebab polisi tidak membuat regulasi.  Kita hanya berpatokan pada undang-undang lalu lintas,\" tutupnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: