Hari Ketiga Kadis Tata Ruang dan Perumahan di Lapas
Tampak Tegar, Walikota dan Wawali Berikan Support Memang tidak mudah menjadi pejabat publik. Setiap kebijakan yang dibuat senantiasa mengandung resiko terjerembab ke dalam ranah hukum. Hal ini terbukti dengan penahanan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu karena dugaan penyelewengan dana pembuatan master plan kota sebesar Rp 196 juta. Bagaimana keadaannya di dalam jeruji besi? Berikut laporannya. ======================= RUDI NURDIANSYAH,
Kota Bengkulu ======================= Meski belum ada anggota keluarganya yang mengunjungi, namun wajah Yalinus tampak tegar saat dikunjungi, Senin (22/9). Dengan menggunakan kaos krem bergaris dan bersandal jepit, Yalinus menyambut ceria kunjungan Walikota H Helmi Hasan SE, Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, Plt Sekkot Drs H Fachruddin Siregar MM, para Asisten Setda Kota dan sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kota. Meski tampak melakukan pembicaraan serius, namun gelak canda tawa sesekali mencairkan suasana kunjungan yang digelar di ruangan Kantor Kepala Lapas Klas IIA Malabero Kota Bengkulu, siang itu. Walikota yang baru kembali dari perjalanan dinas di Bangka Belitung menyampaikan rasa keprihatinannya atas apa yang menimpa Yalinus. Ia menanyakan kabar, masalah kasus hukum dan langkah-langkah strategis yang bisa diambil Pemerintah Kota kedepan setelah penahanan Yalinus. Pengakuan walikota, ia menjenguk Kadis Tata Ruang tersebut bukan karena ingin mengintervensi persoalan hukum. \"Kita menghormati asas praduga tak bersalah,\" demikian Walikota. Di dalam Lapas, Yalinus tinggal di salahsatu ruangan bersama Zulman, Bahtarudin, Wahid dan 2 orang lainnya. Tidak ada perlakuan istimewa meski statusnya sebagai pejabat Pemerintah Kota. Ia pun menjalani aktifitas kesehariannya di lapas secara wajar. \"Semua berjalan biasa saja,\" ungkap Yalinus. Yalinus pun menceritakan kronologis persoalan yang ia hadapi kepada walikota. Ia mengaku telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya dalam pembuatan master plan tersebut. Bila ditemukan kejanggalan, dan kejanggalan itu pada persoalan administrasi, maka ia siap menyelesaikannya secara administratif. Namun bila ada kerugian negara, ia pun siap mempertanggungjawabkannya. Persoalannya bagi Yalinus kemudian, ia harus menjalani proses penahanan sebelum diketahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. \"Disaat itulah kejaksaan masuk,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengulang apa yang disampaikan Yalinus. Pun demikian, Yalinus mengaku akan bersikap konsisten untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang ia jalani. Saat ini, ia masih menunggu hasil audit investigasi yang diminta kejaksaan kepada BPK dan BPKP. Yalinus merasa tidak keberatan bilamana jabatannya sementara waktu diemban oleh pelaksana harian (Plh) agar ia dapat berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum yang sedang ia hadapi. \"Beliau justru memikirkan kantraktor yang sudah ditahan lebih dahulu, baru saja mengontrak rumah, beranak kecil, harus kehilangan pekerjaan, padahal belum diputuskan bersalah,\" ungkapnya. Dalam menjalani semua proses hukum ini, Pemerintah Kota menyiapkan penasehat hukum untuk Yalinus. Alasannya, Yalinus terjerat persoalan hukum ketika sedang melaksanakan tugasnya sebagai bagian dari Pemerintah Kota. Penahanan Yalinus diduga karena tiga persoalan, yakni dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama. \"InsyaAllah beliau akan didampingi karena beliau tersandung masalah hukum saat menjalani tugas sebagai bagian dari Pemerintah Kota. Kita akan menyiapkan penasehat hukum. Karena itu, pemerintah tidak akan lepas tangan, sekalipun tidak boleh juga melakukan intervensi hukum terhadap persoalan tersebut,\" pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: