Tetap Berlakukan Pembatasan BBM

Tetap Berlakukan  Pembatasan BBM

BENGKULU, BE -  Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengatakan tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembatasan Pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.  Sebab itu, ia meminta agar Dinas  ESDM dapat melakukan sosialisasi terhadap pihak terkait. \"ESDM agar memfasilitasi  pertemuan antara  Pengusaha Batu Bara dan Pengusaha Angkutan Batu Bara, agar menyesuaikan harga,\" kata Junaidi.

Ia mengatakan, sesuai peraturan pemerintah tersebut, pembatasan pemakaian BBM bersubdisi untuk kendaraan angkutan berat terutama perkebunan dan pertambangan.

Selain untuk angkutan berat, pembatasan BBM bersubsidi juga ditunjukan untuk mobil dinas pemerintah.  \"Kami juga mengimbau kepada  masyarakat yang mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi,\" tambahnya. Ditegaskannya, pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pejabat sudah disosialisasikan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu sejak September 2012. Gubernur mengharapkan kebijakan tersebut ditaati para pejabat, terutama eselon II. \"Stiker untuk kendaraan pejabat sudah dibagikan, kami imbau pejabat taat aturan,\" tambahnya.

Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral, Ir. Moch Karyamin mengatakan sudah mensosialisasikan pembatasan BBM bersubsidi kepada perusahaan dan jasa angkutan. \"Karena pembatasan BBM bersubsidi untuk angkutan industri akan dimulai pada 1 Januari 2013,\" katanya. Untuk menindaklanjuti hal itu, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diminta membuat tanki penimbunan BBM nonsubsidi.  \"Kami sudah sosialisasikan kepada pemilik SPBU untuk melengkapi tanki penimbunan BBM nonsubsidi, dan menghentikan pelayanan BBM subsidi kepada truk pengangkut batu bara dan hasil perkebunan,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: