Yalinus Jadi Tahanan Kota, Tergantung Penyidik
BENGKULU, BE - Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Dinas tata Kota (DTK), Ir Yalinus sudah ditahan dan dititipkan di Lapas klas II A Malabero selama 20 hari, terhitung dari Jumat, 19 September lalu. Namun apakah nantinya Yalinus akan menjadi tahanan kota dengan penangguhan tahanan? Menjawab hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Wito SH MHum, mengatakan, hal tersebut kewenangan penyidik. \"Saya akan kembalikan secara teknis kepada tim penyidik, tergantung dari penyidik. Tetapi tidak harus juga, apakah pendapat penyidik itu memenuhi ketentuan atau tidak, semuanya harus kita pelajari terlebih dahulu,\" ujar Kajari. Seperti yang dilansir sebelumnya, pihak Yalinus yang diwakili Penasihat Hukum (PH), mengatakan telah mengajukan penanggguhan tahanan agar Yalinus bisa menjadi tahanan kota. \"Kita sudah memasukkan surat penagguhan tahanan, karena dia (Yalinus) tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,\" ungkap Amzir, penasihat hukum Yalinus. Selain itu, Kajari menjelaskan, meski dalam pengusutan master plan di Dinas Tata Kota tahun 2013 lalu, Kejari sudah melakukan penahanan kepada 6 tersangka, ia tak dapat memastikan bahwa tersangka pada kasus tersebut tidak akan bertambah. Sebab proses masih berjalan dan akan dilanjutkan di persidangan. \"Kita menetapkan tersangka bukan mudah bukan sulit., Sementara ini belum ada penambahan tersangka. Kita lihat persidangan nanti, jika ada pihak-pihak yang bernyanyi dan ada alat bukti yang mendukung tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,\" jelas Kajari. Kembali diingatkan, Yalinus resmi menjadi tahanan Kejari, Jumat (19/9) atas dugaan kasus korupsi proyek master plan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Dalam melakukan pengusutan kasus tersebut. Kejari juga sudah menahan 5 tersangka lainnya. Imam Supardi Direkutur CV Arsindo yang sudah ditahan dengan kasus berbeda, Hari Mukti Direktur CV Mitra Konsultan ditahan Senin (25/8), sedangkan 3 konsultan dari CV Arsindo tersebut, Surya Darma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar ditahan pada Senin (11/8). (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: