Mantan Dirut Harus Kembalikan Rp. 900 Juta
CURUP, BE - Terkait adanya temuan pihak Inspektorat daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong tentang dana penyertaan modal BUMD Rena Skalawi yang tidak jelas sebesar Rp 900 juta. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Drs Sudirman menegaskan dana tersebut harus dikembalikan oleh direktur yang lama. \"Terkait dengan dana sebesar Rp 900 juta yang tidak jelas peruntukannya, harus dikembalikan ke kas negara,\" ungkap Sudirman. Menurut Sudirman harus dikembalikannya dana penyertaan modal tersebut dikarenakan dana tersebut berasal dari APBD dan bukan uang hibah sehingga harus dikembalikan. Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah tersebut diberikan sebagai dorongan untuk pengembangan usaha di BUMD Rena Skalawi. Menurut Sudirman secara logika dengan dana penyertaan modal yang cukup besar, perusahaan tersebut dapat meraup untung melaui program yang dikembangkan oleh BUMD tersebut. \"Seharusnya dengan adanya dana sebesar itu, daerah bisa diuntungkan, bukan malah tidak jelas penggunaannya,\" tambah Sudirman. Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, sepanjang memang ada komitmen untuk mengembalikan uang tersebut oleh penggunanya bisa dimaklumi, hanya saja bukan berarti tidak ada pengembalian sama sekali nantinya, namun uang tersebut harus tetap dikembalikan. \"Proses pengembalian uang Rp 900 juta lebih tersebut, masih menjadi tanggung jawab pengurus yang lama, karena uang tersebut dipergunakan pada saat kepengurusan sebelumnya,\" tutup Sudirman. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: