Hansip Kota Dihapuskan
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota tidak lagi memiliki Pertahanan Sipil (Hansip). Dikatakan Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, H Ibrahim Lukani SSos, Hansip maupun Linmas (Pelindung Masyarakat) yang sebelumnya di bawah koordinasi mereka, saat ini telah ditiadakan. \"Sekarang Linmas hanya di Satpol PP sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Bengkulu Nomor 198 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu. Kesbangpol sendiri kemungkinan ke depan akan menjadi lembaga vertikal,\" kata Ibrahim saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. Berdasarkan data Kesbangpol Kota Bengkulu terakhir, jumlah Hansip/Linmas se-Kota Bengkulu sebanyak 737 orang yang tersebar di 67 kelurahan. Sementara jumlah Hansip/Linmas khusus Pemilu, jumlahnya mencapai 1354 orang. Hansip/Linmas kelurahan biasanya mendapatkan honor Rp 100 ribu setiap bulannya yang didistribusikan di tiap-tiap kelurahan. Terpisah, Kepala Bidang Linmas pada Satpol PP Kota Bengkulu, Zaharudin SH, mengatakan, Linmas mereka berbeda dengan Linmas pada Kesbangpol terdahulu. Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Satpol PP yang ditindaklanjuti dengan Permendagri No 4 Tahun 2011, Linmas yang ia pimpin memiliki struktur yang ramping sebanyak 1 pleton atau 30 orang. \"Tugasnya bukan memberikan perlindungan kepada masyarakat di tingkat kelurahan, tapi melakukan sosialisasi terhadap Perda. Kalau Linmas di bawah Kesbangpol, itu tergantung kepada kepala daerah. Kepala daerah bisa menghapuskannya atau masyarakat yang memberdayakan mereka,\" ungkapnya. Dahulu, Zaharudin melanjutkan, Linmas mereka hanya memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Linmas pada Kesbangpol. Pembinaan dan pelatihan itu diberikan bersama-sama dengan institusi kepolisian dan kejaksaan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menghapus keberadaan Hansip sejak 1 September 2014. Penghapusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014. Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Didalamnya disebutkan, Hansip/Linmas tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: