Kejari Tahan Pejabat Pemkot

Kejari Tahan Pejabat Pemkot

\"RIO-KEJARI BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memastikan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu. Buktinya, kemarin (19/9), salah satu pejabat eselon II Pemkot Bengkulu ditahan tim penyidik. Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Ir Yalinus ditahan terkait proyek masterplan tahun 2013. Pantauan BE, sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejari telah memberikan sekitar 15 pertanyaan terkait pencairan anggaran proyek masterplan. Yalinus diperiksa dengan status tersangka selama 6 jam, yang dimulai sejak pukul 09.00-15.00 WIB. \"Tersangka Yalinus resmi kita tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal hari ini, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan yang besangkutan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri,\" jelas Kajari Bengkulu, Wito SH MH melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin. Dijelaskan Ujang, penahanan tersebut merupakan salah satu komitmen yang dilakukan Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Kota Bengkulu. Selain itu, menurut Ujang, hal tersebut juga menunjukan bahwa Kejari tidak pernah tebang pilih mengusut kasus korupsi. \"Penahanan tersangka ini (Yalinus) merupakan komitmen Kejari. Kejari tidak main-main dan tidak pandang bulu. Apapun jabatannya, siapapun dia, jika penyidik menemukan adanya tindak pidana pada proses penyelidikan, maka akan kita lakukan penyidikan bahkan kita tangkap,\" tegas Ujang. Kembali diingatkan Ujang, Yalinus ditetapkan sebagai tersangka sebab ia ia selaku pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Pada proyek masterplan peran dia (Yalinus) adalah selaku pengguna anggaran. Dimana hingga di akhir pekerjaan di tahun 2013, pekerjaan itu belum ada tapi dana sudah dicairkan seratus persen,\" tukas Ujang. Tolak Tanda Tangan Meski sudah resmi untuk dilakukan penahanan, namun Yalinus yang didampingi penasihat hukumnya, Amzir, menolak untuk memberikan tanda tangan surat penahanan. \"Sebelumnya kita sudah memasukan surat penangguhan penahanan. Sebab sebelumnya ia (Yalinus) benar-benar sakit, malaria, typus, dan HB rendah. Selain itu ia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,\" jelas Amzir. Terpisah, Ujang mengatakan, mau atau tidak tanda tangan, itu adalah hak Yalinus. Yang pasti Kejari akan tetap melakukan penahanan. \"Yang bersangkutan tidak menandatangani berita acara penahanan, tapi itu hak beliau, nanti kita akan buat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau tanda tangan namun tetap kita lakukan penahanan dan akan kita buat berita acaranya,\" jelas Ujang. Yalinus dibawa dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu. Kepala Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu, FA Widyo Putranto Bc Ip, membenarkan telah menerima Yalinus sebagai tahanan di Lapas, sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin. Dijelaskannya, pihaknya tidak memberikan perbedaan bagi setiap tahanan yang masuk, baik itu pejabat atau bukan. \"Semua yang masuk ke sini (Lapas) kita beri perlakukan sama, tidak ada perlakukan khusus, meskipun dia (Yalinus) adalah kepala dinas,\" jelas Kalapas. Lebih lanjut dijelaskannya, pada hari pertama Yalinus akan ditempatkan di ruangan admisi orientasi, sebagai adaptasi terhadap suasana di lapas. \"Yainus bergabung bersama sekitar 16 orang tahanan yang baru masuk. Mereka ditempatkan di ruangan admisi orientasi sekitar 1-2 hari. Setelah itu, barulah merea dipisah sesuai dengan jenis kasus keterlibatan mereka,\" ungkap Widyo. Saat dikonfirmasi, sejumlah pejabat Pemerintah Kota terkesan menghindar. Walikota Bengkulu H H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda menyerahkan penjelasan mengenai hal ini kepada Kabag Humas Setda Kota Dr Salahuddin Yahya MSi. Dihubungi via telepon, Salahuddin Yahya mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi penahanan tersebut. \"Sedang kita pelajari,\" ungkapnya singkat. Sekadar mengingatkan, dalam melakukan pengusutan kasus dengan anggaran senilai Rp 196 juta tersebut. Kejari sudah melakukan penahanan kepada 6 tersangka yang sudah ditetapkan. Diantaranya Ir Yalinus yang merupakan Kadis Tata Kota Bengkulu, yang ditahan Jumat (19/9). Imam Supardi Direkutur CV Arsindo, Hari Mukti Direktur CV Mitra Konsultan ditahan Senin (25/8), sedangkan 3 konsultan dari CV Arsindo tersebut, Surya Darma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar ditahan pada Senin(135/009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: