Kunker, 20 Persen Dewan Wajib Tinggal

Kunker, 20 Persen Dewan Wajib Tinggal

TUBEI,BE - Secara umum, tatib DPRD Lebong yang telah dilakukan pembahasan tidak ada perubahan dengan tatib DPRD yang sebelumnya, namun ada sedikit perubahan Tatib yakni adanya peraturan bahwa saat melaksanakan kunjungan kerja atau Bintek (Bimbingan teknologi), 20 persen anggota dewan termasuk salah satu unsur pimpinan wajib berada di DPRD atau tinggal di Lebong. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan di kantor DPRD Lebong yang merupakan rumah wakil rakyat tersebut. \"Hal ini agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Lebong. Semua ini sudah disampaikan ke seluruh anggota Dewan dan mereka alhamdulillah sejutu semua,\" jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Drs H Redho Azhari kepada BE diruang kerjanya kemarin. Wakil Pimpinan sementara DPRD Lebong, Mahdi SSos setuju dengan hal tersebut. Bahkan dirinya yang juga merupakan mantan anggota Dewan periode 2009-2014 berharap anggota DPRD Lebong periode 2014-2019 lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas untuk masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Lebong. \"Ya memang selama ini periode sebelumnya ketika Kunker (kunjungan kerja) atau dinas luar hampir seluruh anggota dewan berangkat sehingga kantor kosong. Nah saya setuju jika Tatib tersebut diterapkan. Jadi ketika kunker masih ada anggota yang tinggal di kantor,\" kata Mahdi.(777)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: