PWI Kecam Aksi Usir Wartawan
BENGKULU, BE - Pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Plt Kabag Humas DPRD Provinsi Bengkulu, Bachrin SH, saat paripurna pengesahan fraksi dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Provinsi Bengkulu Selasa siang (16/9) kemarin, mendapat kecaman keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu, Sukatno SPd. Menurutnya, kebijakan Plt Kabag Humas yang meminta wartawan keluar dari ruang paripurna tersebut menandakan yang bersangkutan kurang memahami aturan yang berlaku. Mengingat dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semua informasi harus dibuka, dan bisa diadukan bila berusaha menutup-nutupinya. “Tindakan itu menandakan bahwa Humas DPRD tidak memahami aturan dan fungsi media. Itu sangat disayangkan, karena Humas mestinya bermitra dan memberikan wartawan informasi, bukan malah mengusir wartawan,\" sesal Sukatno. Ia mengungkapkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dan dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pasal itu disebutkan, bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000. Dilanjutkan Sukatno, kewajiban badan publik memberikan informasi itu juga tertuang dalam pasal 20 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. \"Aturan mengenai keterbukaan publik ini sudah cukup banyak, jika ada SKPD yang masih menyembunyikan informasi, maka dapat dikenakan sanksi hukum dan silakan lapor ke Komisioner KIP,\" tegasnya. Menurutnya, SKPD diwajibkan menyediakan atau memberikan informasi itu bertujuan untuk peningkatan transparansi di segala bidang, termasuk pengelolaan anggaran daerah menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. \"Jangankan rapat paripurna DPRD, buku APBD saja dibolehkan diberikan kepada publik agar semua orang mengetahuinya,\" ujarnya. Sukatno juga mempertanyakan sikap Plt Humas yang dinilai tidak profesional tersebut, karena bukan hanya anggota DPRD, Ketua Sementara Ihsan Fajri sendiri menegaskan bahwa rapat itu tidak tertutup dan boleh diliput oleh wartawan. \"Anggota dan pimpinan dewan kan mengatakan itu tidak tertutup, mengapa Humas malah mengusir wartawan?,\" tanyanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Sementara Ihsan Fajri saat dihubungi kemarin, kembali menegaskan bahwa rapat tersebut benar-benar tidak tertutup dan boleh diliput oleh media. “Wartawan tidak boleh masuk ya kemarin? Kenapa seperti itu, kan rapatnya tidak tertutup,\" kata Ihsan Fajri yang terkejut mengetahui adanya insiden tersebut. Menurutnya, agenda paripurna itu adalah pembacaan susunan fraksi-fraksi termasuk pengesahannya, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) tata tertib dewan dan Pansus kode etik dewan, sehingga tidak perlu ditutup-tutupi. Bahkan ia mengaku justru lebih baik diliput media agar kegiatan DPRD diketahui masyarakat luas. \"Nanti akan saya komunikasi dengan dengan Humas agar ke depan tidak terulang lagi,\" tukasnya. Sementara itu, Bachrin ditemui di ruang kerjanya siang kemarin, tetap mengatakan rapat tersebut memang tertutup untuk umum. Tertutup tersebut ditandai dengan tidak diundangnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan FKPD di Provinsi Bengkulu. \"Rapat itu tidak langsung pengesahan fraksi dan Pansus, melainkan masih ada beberapa hal yang dibahas. Tapi hasilnya tidak kami tutupi, bahkan kami bagikan kepada semua wartawan yang menginginkannya,\" katanya. Untuk diketahui, permintaan agar wartawan keluar dari ruang sidang itu terjadi saat anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna perdana dengan agenda pengesahan fraksi dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Tata Tertib (tatib) dan kode etik dewan Selasa kemarin. Mirisnya, paripurna tersebut terjadi insiden yang tidak mengenakkan bagi awak media, khusus nya wartawan Harian Bengkulu Eskpress (BE), Harian Rakyat Bengkulu (RB) dan Rakyat Bengkulu Televisi (RBTV). Pasalnya, ketika baru memasuki ruang paripurna, langsung disuruh keluar oleh Plt Kabag Humas DPRD, Bachrin SH. Bachrin berdalih, parpurna tersebut hanya internal anggota dewan, sehingga tidak diperkenankan insan pers untuk meliputnya. \"Ini hanya internal tidak terbuka untuk umum, silahkan keluar,\" kata Bachrin. Mendapati hal tersebut, awak media pun meninggalkan ruang sidang dan memilih menunggu di depan ruang sidang tersebut. Menariknya, beberapa anggota dewan mengaku bahwa rapat tersebut sama sekali tidak tertutup dan dibolehkan media massa untuk meliputnya. \"Sidang ini terbuka untuk media, tidak ada yang ditutup-tutupi di lembag dewan ini,\" kata Ketua Fraksi Demokrat, Ir Muharamin. Ia menjelaskan, sidang tersebut hanya mengesahkan pengurus fraksi dan pembentukan pansus, sehingga tidak perlu dirahasiakan karena memang tidak ada hal yang perlu dirahasiakan. \"Sekedar pengesahan fraksi untuk apa dirahasiakan,\" ujarnya. Senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Khairul Anwar BSc, yang juga mengaku bahwa sidang tersebut sama sekali tidak tertutup. \"Siapa yang bilang tertutup dan tidak boleh wartawan masuk?\" tanyanya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: