Gub Akui Buat SK Honor Tim Pembina RSUD

Gub Akui Buat SK Honor Tim Pembina RSUD

BENGKULU, BE - Tim penyidik Sub Tipikor Polda Bengkulu menyampaikan, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah saat diperiksa Senin lalu terkait SK yang dikeluarkan gubernur, mengakui jika dia mengeluarkan SK tersebut. Namun dia masih banyak menyampaikan alibi ditanyai terkait SK tersebut. \"Ada sekitar 20-an pertanyaan yang kami ajukan, dari pertanyaan-pertanyaan itu gubernur tidak bisa menunjukkan jika tidak ada niat saat mengeluarkan SK tersebut,\" ujar salah satu sumber terpercaya BE di kepolisian. Saat ditanyai kenapa mencabut SK tersebut, lanjutnya, gubernur menjawab jika ada permintaan dari bawahan terkait pencabutan SK Z 17 tersebut. Peluang untuk menaikkan status gubernur yang saat ini masih sebagai saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka dirasa sangat besar. Pasalnya, selain sebagai penandatangan SK tersebut, gubernur juga diketahui sebagai penerima honor tersebut. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri sendiri mengamini hal ini. \"Kita ingin tahu apakah gubernur ini terlibat atau tidak dalam kasus ini, untuk saat ini masih sebagai saksi. Bisa saja berkembang jadi tersangka kalau memang terbukti terlibat,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri, kemarin. Jikapun nantinya gubernur ditetapkan sebagai tersangka, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Hal ini demi menjaga jalinan komunikasi SKPD Bengkulu. Untuk diketahui juga hingga saat ini Polda Bengkulu juga sudah menetapkan enam tersangka pada kasus ini, 3 tersangka yang sudah duduk di kursi pesakitan adalah Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan. Diperiksanya gubernur ini karena hasil fakta persidangan menunjukkan para terdakwa memaparkan pencairan honor pembina tersebut berdasarkan SK yang ditangani orang nomor 1 di Bengkulu tersebut. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: