Gelapkan Mobil Brimob, 2 Warga BU Dibekuk
BENGKULU, BE - Su yang tinggal di Lais Bengkulu Utara dan Ro yang beralamat di Kampung Bali Kota Bengkulu akhirnya harus mendekam di tahanan Polda Bengkulu. Keduanya dibekuk Subdit Jatarnas Polda Bengkulu pada Senin malam, akibat terbukti melakukan penggelapan 1 unit mobil jenis Avanza. Tak tanggung-tanggung, mobil tersebut adalah milik anggota Sat Brimob, Briptu Minican. Aksi nekat keduanya dilakukan pada Maret 2013 lalu. Dimana keduanya membeli mobil anggota Brimob tersebut dengan membayar uang panjar sebesar Rp 13 juta. Sedangkan sisanya akan segera dibayarkan. Namun, hingga saat kedua pelaku dibekuk, ternyata uang mobil tersebut tak kunjung dibayarkan. Akibatnya, Briptu Minican mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta. Pasalnya, korban tetap harus membayar kepada pihak leasing meskipun mobilnya itu sudah dijualnya. \"Saya hanya menemani teman saya yang membeli mobil itu, teman saya itu namanya Johan,\" kata Su kepada BE. Selain mengaku hanya menemani, keduanya juga hanya dijanjikan uang rokok oleh tersangka utama yang masih DPO itu. \"Katanya akan dibelikan makan dan dikasih uang rokok saja,\" ucap Su saat ditanya dapat apa dari menemani tersangka membeli mobil itu. Kasubdit Jatarnas AKBP Richard Maith SIK membenarkan telah membekuk kedua tersangka tersebut. \"Keduanya hanya turut serta saja dalam tindak pidana penggelapan ini, untuk tersangka utamanya masih dalam pencarian, karena keduanya masih berbelit saat dimintai keterangan,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: