Pengedar Sabu Divonis 7 tahun, Denda Rp 1 Miliar
BENGKULU, BE - Jemmy Marliansyah (30), salah satu pengedar narkoba jenis sabu akhirnya divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh mejelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (16/9) kemarin Persidangan tersebut dipimpin oleh M Wachid Usman SH selaku hakim ketua serta Rendra Yozar DP SH MH dan Masriati SH selaku hakim anggota. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU), Asrudin Arasyad SH, yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa adalah, apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementrara itu, usai persidangan terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim. \"ya pak, saya terima,\" ujar terdakwa. Sekedar mengingatkan, Penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu di Jalan Panjaitan Talang Benih Curup Kabupaten Rejang Lebong, 18 April 2014 lalu. Berawal dari laporan masyarakat dimana dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN melakukan pengintaian dan langsung melakukan penggerebekan saat terdakwa di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, dari kantong celana belakang terdakwa BNN berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang dberisi 4 paket sabu, seperempat butir pil ekstasi warna hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa juga mengakui telah menyimpan barang haram serupa di kediamannya terdakwa di Jalan Gajah Mada. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 3 kantong besar sabu dan 190 butir pil ekstasi warna cokelat, 6 bungkus pil ekstasi warna hijau merk smile, timbangan dan 6 bungkus pipet plastik serta bukti transfer bank yang tersimpan dalam helm warna putih.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: