Tak Hadir Rapat Enam Kali Anggota Dewan Bakal Dipecat

Tak Hadir Rapat Enam Kali Anggota Dewan Bakal Dipecat

TAIS, BE- Kendati belum di sahkan dalam tata tertib (Tatib) DPRD Seluma dan masih proses pembahasan alot. Dalam salah satu tatip DPRD Seluma tahun 2009-2014 lalu, bagi anggota DPRD Seluma tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat umum sebanyak enam kali, dapat diberhentikan keanggotannya. “Dalam pembahasan kita tetap mengacu pada Tatib lama, dan hal ini akan kita pertegas lagi nantinya,” sampai Wakil Ketua Pansus Tatip DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MM, kepada wartawan diruang kerjanya. Dijelaskannya, bukan hanya rapat paripurna saja, melainkan rapat-rapat umum lainnya anggota DPRD Seluma wajib untuk hadir. Apabila tidak hadir sebanyak enam kali maka bisa diberhentikan sebagai anggota DPRD Seluma. Selain itu,  juga mempertegas fungsi badan kehormatan (BK) DPRD Seluma. BK mempunyai wewenang untuk menindak dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Seluma yang melanggar aturan dalam Tatib DPRD Seluma. Direncanakan, Tatib DPRD Seluma akan disahkan 29 September.  “Hal ini juga menjadi pembahasan kita saat melakukan kunjungan Dirjen beberapa hari lalu,” jelasnya. Hanya saja, dipastikan Tatib DPRD Seluma akan sedikit mengalami perubahan. Setelah adanya pengesahan undang-undang pemerintahan daerah, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah apakah oleh rakyat secara langsung, atau melalui DPRD. “Jelas jika RUU Pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka akan berdampak kembali dirubah dan ditambahnya Tatib ini,” pungkas Okti. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: